Jumat, 14/06/2019

Kenaikan Gaji Aparatur Disebut Kecurangan Jokowi, Yusril Minta Pembuktian

Jumat, 14/06/2019

Yusril Ihza Mahendra ( Foto: bisnis.com)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Kenaikan Gaji Aparatur Disebut Kecurangan Jokowi, Yusril Minta Pembuktian

Jumat, 14/06/2019

logo

Yusril Ihza Mahendra ( Foto: bisnis.com)

KORANKALTIM.COM, Jakarta, CNN Indonesia --Gugatan Tim BPN  Prabowo-Sandiaga Uno ke Mahkamah Konstitusi menyebutkan, kenaikan gaji aparat negara sebagai salah satu  modus kecurangan petahana, Joko Widodo. 

Ketua Tim Hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, menilai poin permohonan sengketa Pilpres 2019 yang mempersoalkan kenaikan gaji PNS, TNI, Polri, asumsi belaka.

Menurutnya, tim Prabowo Subianto-Sandiaga Uno harus membuktikan bahwa kenaikan itu menimbulkan kecurangan yang Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM).

"Kalau dikatakan gaji pegawai negeri naik atau bayar THR diasumsikan bagian dari kecurangan TSM, harus dibuktikan. Tidak bisa hanya mengemukakan secara asumtif," ujar Yusril saat ditemui di gedung MK, Jakarta, Jumat (14/6), dikutip dari cnn.com.

Yusril menyebut selisih suara Jokowi-Ma'ruf dengan Prabowo-Sandi dalam pilpres mencapai 17 juta suara dan perlu dibuktikan bahwa jumlah itu mengalami peningkatan signifikan akibat kebijakan kenaikan gaji. 

"Berapa banyak sih jumlah pegawai negeri di seluruh Indonesia dan keluarganya? Ditunjukkan dong, misalnya dengan gaji pegawai negeri naik dan THR dikasih lebih awal, lantas terjadi peningkatan suara dari pegawai negeri," kata Yusril. 

Tak hanya sampai di situ, menurutnya, tim Prabowo juga harus memaparkan peningkatan suara akibat kenaikan gaji itu terjadi di wilayah mana saja. 

"Terjadi di mana? Sehingga kecurangan itu betul-betul secara terstruktur dan terukur. Tapi tidak bisa secara asumsi seperti itu," katanya. 

Yusril juga meminta tim Prabowo membuktikan bahwa imbauan mengenakan baju putih saat hari pencoblosan sebagai bentuk kecurangan --salah satu poin permohonan Prabowo lainnya-- karena tidak ada relevansi antara penggunaan baju putih dengan kecurangan.

"Apa hubungannya? Orang yang baju putih dan baju hitam itu pas di kotak suara gimana cara membuktikannya? Jadi ini masih asumsi-asumsi dan belum merupakan bukti yang harus dihadirkan di persidangan ini," ucapnya. 

Tim hukum Prabowo sebelumnya menyatakan Jokowi telah melakukan kecurangan secara TSM karena menyalahgunakan posisi sebagai petahana dengan menaikkan gaji PNS, TNI, Polri di masa Pilpres 2019. 

Kenaikan gaji ini dilakukan berdekatan dengan momentum dan waktu pencoblosan pilpres sehingga dikhawatirkan akan memengaruhi preferensi pemilih yang menerima kenaikan gaji tersebut.

Kenaikan gaji PNS sebesar 5 persen pada 2019 diumumkan Presiden Joko Widodo saat menyampaikan nota keuangan RAPBN 2019, pada Agustus 2018. Kenaikan gaji tersebut merupakan yang pertama sejak 2015. 

Hanya saja, realisasi kenaikan baru terlaksana pada April 2019 setelah Peraturan Presiden yang mengatur kebijakan itu ditandatangani Jokowi. (*)

Kenaikan Gaji Aparatur Disebut Kecurangan Jokowi, Yusril Minta Pembuktian

Jumat, 14/06/2019

Yusril Ihza Mahendra ( Foto: bisnis.com)

Berita Terkait


Kenaikan Gaji Aparatur Disebut Kecurangan Jokowi, Yusril Minta Pembuktian

Yusril Ihza Mahendra ( Foto: bisnis.com)

KORANKALTIM.COM, Jakarta, CNN Indonesia --Gugatan Tim BPN  Prabowo-Sandiaga Uno ke Mahkamah Konstitusi menyebutkan, kenaikan gaji aparat negara sebagai salah satu  modus kecurangan petahana, Joko Widodo. 

Ketua Tim Hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, menilai poin permohonan sengketa Pilpres 2019 yang mempersoalkan kenaikan gaji PNS, TNI, Polri, asumsi belaka.

Menurutnya, tim Prabowo Subianto-Sandiaga Uno harus membuktikan bahwa kenaikan itu menimbulkan kecurangan yang Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM).

"Kalau dikatakan gaji pegawai negeri naik atau bayar THR diasumsikan bagian dari kecurangan TSM, harus dibuktikan. Tidak bisa hanya mengemukakan secara asumtif," ujar Yusril saat ditemui di gedung MK, Jakarta, Jumat (14/6), dikutip dari cnn.com.

Yusril menyebut selisih suara Jokowi-Ma'ruf dengan Prabowo-Sandi dalam pilpres mencapai 17 juta suara dan perlu dibuktikan bahwa jumlah itu mengalami peningkatan signifikan akibat kebijakan kenaikan gaji. 

"Berapa banyak sih jumlah pegawai negeri di seluruh Indonesia dan keluarganya? Ditunjukkan dong, misalnya dengan gaji pegawai negeri naik dan THR dikasih lebih awal, lantas terjadi peningkatan suara dari pegawai negeri," kata Yusril. 

Tak hanya sampai di situ, menurutnya, tim Prabowo juga harus memaparkan peningkatan suara akibat kenaikan gaji itu terjadi di wilayah mana saja. 

"Terjadi di mana? Sehingga kecurangan itu betul-betul secara terstruktur dan terukur. Tapi tidak bisa secara asumsi seperti itu," katanya. 

Yusril juga meminta tim Prabowo membuktikan bahwa imbauan mengenakan baju putih saat hari pencoblosan sebagai bentuk kecurangan --salah satu poin permohonan Prabowo lainnya-- karena tidak ada relevansi antara penggunaan baju putih dengan kecurangan.

"Apa hubungannya? Orang yang baju putih dan baju hitam itu pas di kotak suara gimana cara membuktikannya? Jadi ini masih asumsi-asumsi dan belum merupakan bukti yang harus dihadirkan di persidangan ini," ucapnya. 

Tim hukum Prabowo sebelumnya menyatakan Jokowi telah melakukan kecurangan secara TSM karena menyalahgunakan posisi sebagai petahana dengan menaikkan gaji PNS, TNI, Polri di masa Pilpres 2019. 

Kenaikan gaji ini dilakukan berdekatan dengan momentum dan waktu pencoblosan pilpres sehingga dikhawatirkan akan memengaruhi preferensi pemilih yang menerima kenaikan gaji tersebut.

Kenaikan gaji PNS sebesar 5 persen pada 2019 diumumkan Presiden Joko Widodo saat menyampaikan nota keuangan RAPBN 2019, pada Agustus 2018. Kenaikan gaji tersebut merupakan yang pertama sejak 2015. 

Hanya saja, realisasi kenaikan baru terlaksana pada April 2019 setelah Peraturan Presiden yang mengatur kebijakan itu ditandatangani Jokowi. (*)

 

Berita Terkait

Berkas Pasangan Calon Perseorangan Andi Harun-Syaparudin Bakal Diverifikasi Administrasi

Kembalikan Formulir Ke PAN Kaltim, Mahyudin Berharap Dukungan untuk Maju di Pilkada

Tim Pemenangan Isran-Hadi Ambil Formulir Pendaftaran ke PKS, Langkah Pasti Melalui Jalur Parpol

Dua Paslon Jalur Independen Maju di Pilkada Berau, Pengumuman Disampaikan 22 Agustus 2024

Tujuh Pilar Ormas Paguyuban Kaltim Kompak Dukung Rudy Mas’ud sebagai Bacalon Gubernur

DPD PKS Buka Pendaftaran Bakal Cabup dan Cawabup Kukar

Ambil Formulir Pendaftaran di Lima Parpol Berbeda, Syukri Wahid Mantap Maju di Pilkada Balikpapan

KPU Kutim Optimistis Tingkatkan Partisipasi Pemilih di Pilkada Serentak 2024

KPU Balikpapan Sosialisasikan Persyaratan Calon Perseorangan, Ini Syaratnya

Bawaslu Mahulu Rekrut Lagi Anggota Ad Hoc untuk Pengawasan di Pilkada Serentak 2024

Terbuka untuk yang Memiliki Kapasitas dan Isi Tas, DPW PKS Kaltim Buka Pendaftaran Bacalon di Pilkada Serentak 2024

Dapat Dukungan dari Pondok Pesantren Hidayatullah Ummu Quro Balikpapan, Isran – Hadi Kian Yakin Maju di Pilkada 2024

Golkar Balikpapan Siap Jalin Komunikasi dengan Partai Lain Jelang Pilkada Serentak

Siapkan SDM Jelang Pilkada, KPU Paser Buka Pendaftaran PPK dan PPS

Belum Ada Instruksi dari Pusat, DPC Gerindra PPU Belum Buka Pendaftaran

KPU Kukar Resmi Buka Pendaftaran Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan

KPU Resmi Perpanjang Lomba Cipta Karya Maskot Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kukar 2024

Buka Pendaftaran Penjaringan Bacabup-Bacawabup untuk Pilkada 2024, DPD PAN Kutai Kartanegara Persilakan yang Berminat Mendaftar

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.