Jumat, 15/09/2017

32 Persen ‘Pasien’ KPK Berstatus Politikus

Jumat, 15/09/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

32 Persen ‘Pasien’ KPK Berstatus Politikus

Jumat, 15/09/2017

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan mengungkapkan 32 persen dari orang-orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh lembaga antirasuah merupakan aktor politik, baik kepala daerah maupun anggota dewan tingkat pusat atau daerah. 

“Kita tahu 32 persen pasien yang ada di KPK itu merupakan aktor politik, kepala daerahnya ada 78 dan anggota legislatif pusat dan daerah itu ada 134 orang. Ini adalah update terakhir bulan Juni 2017,” kata Basaria saat berdiskusi dengan jajaran pengurus Partai Demokrat, Rabu (13/9) lalu.

Basaria berkata, pihaknya perlu masuk ke dalam partai politik guna membenahi dan mencegah korupsi yang dilakukan para kader partai.

Menurut Basaria, berdasarkan hasil survei, partai politik merupakan lembaga yang tidak dipercaya oleh masyarakat. 

Ia merujuk pada hasil survei Indikator Politik pada tahun 2016 yang menyebutkan bahwa DPR berada di urutan kedua setelah partai politik.

Sedangkan dari hasil survei Global Corruption Barometer (GBC) 2017, kata Basaria, DPR dan DPRD berada dalam posisi tiga besar lembaga yang dipersepsikan korup oleh masyarakat.

Basaria menyebut, terus merosotnya angka kepercayaan masyarakat terhadap partai politik lantaran banyak kasus korupsi yang melibatkan aktor politik, mulai dari kader, kepala daerah hingga anggota dewan, baik DPR maupun DPRD. 

Basaria mengungkapkan alasan lain KPK terjun ke partai politik adalah untuk menunaikan amanat dalam Undang-Undang Nomor 30/2002 tentang KPK. “Saya informasikan, salah satu tugas dari KPK itu menurut Pasal 6 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK adalah pencegahan,” jelasnya. 

Untuk menjalankan tugas pencegahan ini, lanjut Basaria, KPK perlu menggandeng dan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga negara, termasuk seluruh masyarakat, salah satunya partai politik. 

Empat Poin Masalah

KPK telah melakukan penelitian bersama Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dan menemukan sejumlah permasalahan di wilayah politik. 

Basaria mengatakan, permasalahan itu terkait integritas partai politik. Masalah pertama, soal ketiadaan strandar etik dari partai dan politisi dalam partai politik di Indonesia. 

Kedua, rekrutmen politik dan kaderisasi yang berjalan secara tradisional. Hal ini mengacu pada aturan dan persyaratan menjadi kader parpol yang tidak tertata dengan baik.

Ketiga, lanjut Basaria, ada masalah pendanaan yang belum memadai dalam parpol. Lalu, yang keempat, parpol tidak transparan dan akuntabel soal sumber pendanaan dan pengelolaan dana tersebut.

“Inilah kira-kira permasalahan yang ditemukan oleh KPK, sehingga nantinya nantinya ada beberapa rekomendasi yang diberikan oleh KPK,” tutur dia. (cnn)

32 Persen ‘Pasien’ KPK Berstatus Politikus

Jumat, 15/09/2017

Berita Terkait


32 Persen ‘Pasien’ KPK Berstatus Politikus

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan mengungkapkan 32 persen dari orang-orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh lembaga antirasuah merupakan aktor politik, baik kepala daerah maupun anggota dewan tingkat pusat atau daerah. 

“Kita tahu 32 persen pasien yang ada di KPK itu merupakan aktor politik, kepala daerahnya ada 78 dan anggota legislatif pusat dan daerah itu ada 134 orang. Ini adalah update terakhir bulan Juni 2017,” kata Basaria saat berdiskusi dengan jajaran pengurus Partai Demokrat, Rabu (13/9) lalu.

Basaria berkata, pihaknya perlu masuk ke dalam partai politik guna membenahi dan mencegah korupsi yang dilakukan para kader partai.

Menurut Basaria, berdasarkan hasil survei, partai politik merupakan lembaga yang tidak dipercaya oleh masyarakat. 

Ia merujuk pada hasil survei Indikator Politik pada tahun 2016 yang menyebutkan bahwa DPR berada di urutan kedua setelah partai politik.

Sedangkan dari hasil survei Global Corruption Barometer (GBC) 2017, kata Basaria, DPR dan DPRD berada dalam posisi tiga besar lembaga yang dipersepsikan korup oleh masyarakat.

Basaria menyebut, terus merosotnya angka kepercayaan masyarakat terhadap partai politik lantaran banyak kasus korupsi yang melibatkan aktor politik, mulai dari kader, kepala daerah hingga anggota dewan, baik DPR maupun DPRD. 

Basaria mengungkapkan alasan lain KPK terjun ke partai politik adalah untuk menunaikan amanat dalam Undang-Undang Nomor 30/2002 tentang KPK. “Saya informasikan, salah satu tugas dari KPK itu menurut Pasal 6 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK adalah pencegahan,” jelasnya. 

Untuk menjalankan tugas pencegahan ini, lanjut Basaria, KPK perlu menggandeng dan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga negara, termasuk seluruh masyarakat, salah satunya partai politik. 

Empat Poin Masalah

KPK telah melakukan penelitian bersama Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dan menemukan sejumlah permasalahan di wilayah politik. 

Basaria mengatakan, permasalahan itu terkait integritas partai politik. Masalah pertama, soal ketiadaan strandar etik dari partai dan politisi dalam partai politik di Indonesia. 

Kedua, rekrutmen politik dan kaderisasi yang berjalan secara tradisional. Hal ini mengacu pada aturan dan persyaratan menjadi kader parpol yang tidak tertata dengan baik.

Ketiga, lanjut Basaria, ada masalah pendanaan yang belum memadai dalam parpol. Lalu, yang keempat, parpol tidak transparan dan akuntabel soal sumber pendanaan dan pengelolaan dana tersebut.

“Inilah kira-kira permasalahan yang ditemukan oleh KPK, sehingga nantinya nantinya ada beberapa rekomendasi yang diberikan oleh KPK,” tutur dia. (cnn)

 

Berita Terkait

Berkas Pasangan Calon Perseorangan Andi Harun-Syaparudin Bakal Diverifikasi Administrasi

Kembalikan Formulir Ke PAN Kaltim, Mahyudin Berharap Dukungan untuk Maju di Pilkada

Tim Pemenangan Isran-Hadi Ambil Formulir Pendaftaran ke PKS, Langkah Pasti Melalui Jalur Parpol

Dua Paslon Jalur Independen Maju di Pilkada Berau, Pengumuman Disampaikan 22 Agustus 2024

Tujuh Pilar Ormas Paguyuban Kaltim Kompak Dukung Rudy Mas’ud sebagai Bacalon Gubernur

DPD PKS Buka Pendaftaran Bakal Cabup dan Cawabup Kukar

Ambil Formulir Pendaftaran di Lima Parpol Berbeda, Syukri Wahid Mantap Maju di Pilkada Balikpapan

KPU Kutim Optimistis Tingkatkan Partisipasi Pemilih di Pilkada Serentak 2024

KPU Balikpapan Sosialisasikan Persyaratan Calon Perseorangan, Ini Syaratnya

Bawaslu Mahulu Rekrut Lagi Anggota Ad Hoc untuk Pengawasan di Pilkada Serentak 2024

Terbuka untuk yang Memiliki Kapasitas dan Isi Tas, DPW PKS Kaltim Buka Pendaftaran Bacalon di Pilkada Serentak 2024

Dapat Dukungan dari Pondok Pesantren Hidayatullah Ummu Quro Balikpapan, Isran – Hadi Kian Yakin Maju di Pilkada 2024

Golkar Balikpapan Siap Jalin Komunikasi dengan Partai Lain Jelang Pilkada Serentak

Siapkan SDM Jelang Pilkada, KPU Paser Buka Pendaftaran PPK dan PPS

Belum Ada Instruksi dari Pusat, DPC Gerindra PPU Belum Buka Pendaftaran

KPU Kukar Resmi Buka Pendaftaran Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan

KPU Resmi Perpanjang Lomba Cipta Karya Maskot Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kukar 2024

Buka Pendaftaran Penjaringan Bacabup-Bacawabup untuk Pilkada 2024, DPD PAN Kutai Kartanegara Persilakan yang Berminat Mendaftar

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.