Senin, 15/04/2024
Senin, 15/04/2024
Ilustrasi THR. (Foto: Istimewa)
Senin, 15/04/2024
Ilustrasi THR. (Foto: Istimewa)
Penulis: La Eko
KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Balikpapan telah menyelesaikan sejumlah persoalan aduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) pada Ramadan 2024 lalu.
Kepala Disnaker Balikpapan, Ani Mufidah memastikan, aduan yang sampai pencatatan khusus untuk perusahaan di Balikpapan karena tak membayarkan THR sampai saat ini tidak ada. Hanya saja, 10 hari sebelum Lebaran ada beberapa pihak yang mengadu dan konsultasi terkait THR, tetapi persoalan itu sudah bisa diselesaikan pihaknya melalui fasilitasi oleh mediator.
"Ada 1 kasus yang belum selesai, tetapi setelah didalami bukan permasalahan THR, tetapi kasus personal," ujarnya kepada koranKaltim.com, Senin (15/4/2024).
Meski demikian, pihaknya belum dapat memastikan semua perusahaan di Balikpapan apakah sudah membayarkan THR, akan tetapi jika ada yang mengadu terkait THR pihaknya siap memfasilitasi untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
"Kalau semua perusahaan di Balikpapan apakah sudah membayarkan THR-nya kami tidak bisa memastikan. Akan tetapi yang ada iyalah permasalahan dan mengadu ke Disnaker, itu sudah kami fasilitasi dan ada kata sepakat terkait kewajiban perusahaan," tandasnya.
Selain itu dirinya memastikan saat ini pihaknya telah membuka layanan aduan "Halo HI" yakni layanan informasi dan konsultasi dalam jaringan (online) Bidang Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Tenaga Kerja. "Untuk pengaduan THR itu sekarang bisa lewat "Halo HI" atau bisa juga langsung ke kantor Disnaker," pungkasnya.
Editor: Maruly Z
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.