Kamis, 07/12/2023
Kamis, 07/12/2023
Kepala Bidang (Kabid) Penatagunaan Tanah, Adi Hermawan (IST)
Kamis, 07/12/2023
Kepala Bidang (Kabid) Penatagunaan Tanah, Adi Hermawan (IST)
Penulis: Zulhamri
KORANKALTIM.COM, SANGATTA - Dinas Pertanahan Kutai Timur (Kutim) gencar melakukan kegiatan sosialisasi penurunan emisi gas rumah kaca berkaitan dengan tanah ulayat.
Kepala Bidang (Kabid) Penatagunaan Tanah, Adi Hermawan mengaku telah melaksanakan beberapa program Forest Carbon Partnership Facility Carbon Fund (FCPF-CF) atau emisi gas rumah kaca.
Program tersebut dilaksanakan dengan koordinasi, singkronisasi, survei dan pemetaan batas tanah ulayat di Desa Nehes Liah Bing, Kecamatan Muara Wahau. "Tujuannya untuk mengetahui data dan informasi awal tentang keberadaan masyarakat adat," kata Adi.
Melalui pemetaan partisipatif di desa tersebut bisa digunakan sebagai bahan kajian dan arahan untuk kebijakan selanjutnya.
Terkait program FCPF-CF ini, berharap jika terbentuk masyarakat adat nantinya, maka bisa mewujudkan pengelolaan tata kelola hutan yang lebih baik.
Sebab, dengan adanya masyarakat adat tersebut, juga akan memiliki wilayah adat yang dijaga. Hal itu bertujuan karena posisinya atau teta kelolaannya yang masih hutan yang. "Sehingga posisi untuk keberadaan fungsi hutan sebagai emisi karbon itu tercapai," ucap Adi. (Adv)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.