Senin, 21/02/2022
Senin, 21/02/2022
34 IUP Pertambangan di Kaltim dicabut izinnya oleh BKPM (Permata/kk)
Senin, 21/02/2022
34 IUP Pertambangan di Kaltim dicabut izinnya oleh BKPM (Permata/kk)
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA — Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menerbitkan 180 surat pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Ratusan IUP tersebut terdiri dari 112 IUP mineral dan sisanya IUP baru bara.
Dalam siaran persnya, Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menyebutkan keputusan tersebut diambil sebagai wujud ketegasan pemerintah atas perusahaan yang tidak memanfaatkan izin yang diberikan.
“Ini mulanya dari Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Satuan Tugas (Satgs) Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi. Ini yang menjadi dasar pencabutan IUP Minerba,” tulis Bahlil.
Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Imam Soejoedi menyebutkan proses pencabutan IUP dilakukan secara bertahap sejak Januari lalu. Pencabutan IUP tersebut tidak hanya ditujukan bagi kelompok tertentu saja.
“Awalnya 19 surat pencabutan, kemudian bertambah 161 lagi, jadi totalnya ada 180 IUP yang dicabut. Tdak tebang pilih,” tegas Imam.
Dalam siaran tersebut, diketahui IUP batu bara yang dicabut paling banyak berada di Kaltim, sebanyak 34 IUP atau 50 persen. Sedangkan untuk IUP Mineal mayoritas berada di Kepulauan Riau sejumlah 17 IUP atau 15,18 persen yang dimiliki oleh 8 pelaku usaha.
Penulis: Permata S Rahayu
Editor: Aspian Nur
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.