Senin, 08/04/2024

Dua Pelaku Kasus Pencurian Diamankan Tim Macan Satreskrim Polres Kutai Timur Usai Menyatroni Enam Belas Lokasi

Senin, 08/04/2024

Pemaparan kronologis pengungkapan kasus pencurian yang terpantau melalui rekaman CCTV (Zulhamri/korankaltim.com)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Dua Pelaku Kasus Pencurian Diamankan Tim Macan Satreskrim Polres Kutai Timur Usai Menyatroni Enam Belas Lokasi

Senin, 08/04/2024

logo

Pemaparan kronologis pengungkapan kasus pencurian yang terpantau melalui rekaman CCTV (Zulhamri/korankaltim.com)

Penulis: Zulhamri

KORANKALTIM.COM, SANGATTA - Tim Macan Satreskrim Polres Kutai Timur (Kutim) telah mengungkap dua kasus pencurian yang sempat viral di media sosial (medsos) beberapa waktu lalu.

Kapolres Kutim, AKBP Ronni Bonic melalui Kasat Reskrim, AKP Dimitri Kartika Mahendra mengatakan, mereka sudah melakukan penyelidikan usai kejadian pencurian di rumah warga Gang Pelita, Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara  Rabu (3/4/2024) pekan lalu.

"Pelaku berinisial MA status berhadapan hukum. Dia sudah beraksi di delapan lokasi, modusnya memantau rumah korban sebelum melakukan aksinya," jelas Ronni kepada Korankaltim.com saat ditemui Senin (8/4/2024).

MA membuka pintu rumah dengan menggunakan linggis. Adapun sejumlah hasil curian berupa uang tunai mencapai ratusan juta, sepeda motor dan dompet. "Motif pelaku ingin memiliki barang orang lain yang bukan kepunyaannya untuk kebutuhan pribadi," jelasnya.

Sementara pelaku lain berinisial AG diburu usai melakukan pencurian ayam Philipin di Jalan Diponegoro, Gang Makmur, Sangatta Utara pada Kamis (4/4/2024) pekan lalu. "Dia mencuri dua ekor ayam beserta satu kotak penyimpanan ayam," ujar Bonni.

Setelah diselidiki ternyata pemuda 21 tahun itu sudah beraksi di delapan lokasi dan aksinya terhenti usai kepergok oleh warga hingga di serahkan ke pihak berwajib.

AG nekat mencuri sejumlah barang dan uang untuk digunakan membeli narkotika jenis sabu. Pelaku terjerat pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.


Editor: Aspian Nur

Dua Pelaku Kasus Pencurian Diamankan Tim Macan Satreskrim Polres Kutai Timur Usai Menyatroni Enam Belas Lokasi

Senin, 08/04/2024

Pemaparan kronologis pengungkapan kasus pencurian yang terpantau melalui rekaman CCTV (Zulhamri/korankaltim.com)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.