Selasa, 02/04/2024

Bawaslu Kaltim Putuskan PPK di 9 Kecamatan Dikenakan Sanksi Teguran Tertulis

Selasa, 02/04/2024

Sidang Bawaslu Kaltim penanganan dugaan pelanggaran administrasi pada Kamis (28/3). (Ist)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Bawaslu Kaltim Putuskan PPK di 9 Kecamatan Dikenakan Sanksi Teguran Tertulis

Selasa, 02/04/2024

logo

Sidang Bawaslu Kaltim penanganan dugaan pelanggaran administrasi pada Kamis (28/3). (Ist)

Penulis: Claudius Vico

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim telah menerbitkan surat bernomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/23.00/III/2024 tentang hasil putusan laporan atas nama Tri Sukma Putra yang melaporkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 49 kecamatan di Kaltim atas dugaan pelanggaran administrasi. 

Komisioner Bawaslu Kaltim, Galeh Akbar Tanjung mengungkapkan, dalam putusan PPK di 9 Kecamatan di Kaltim terbukti bersalah dan diberikan sanksi teguran tertulis. Galeh menjelaskan hasil putusan tersebut sudah melalui berbagai tahapan sesuai prosedur penanganan laporan, seperti melalui tahap persidangan dan rapat pleno di tatanan Komisioner Bawaslu Kaltim. 

Galeh mengungkapkan dari 49 PPK di 10 kabupaten/kota se-Kaltim, 9 dinyatakan terbukti bersalah dalam administrasi yaitu PPK Balikpapan Utara, PPK Sangatta Selatan, PPK Muara Ancalong, PPK Teluk Pandan, PPK Anggana, PPK Muara Badak, PPK Tenggarong, PPK Linggang Bigung, PPK Talisayan.

"Jadi dalam putusan kita berikan sanksi teguran tertulis kepada PPK yang dinyatakan terbukti bersalah," ucap Galeh, Selasa (2/4/2024).

Disinggung mengenai hasil putusan tersebut apakah mempengaruhi perolehan suara antara Partai Amanat Nasional (PAN) dan Demokrat dalam kontestasi pemilihan DPR RI, Galeh menegaskan tidak turut mempengaruhi, karena laporan yang masuk bukan merupakan laporan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

"Tidak mempengaruhi perolehan suara, karena dugaannya pelanggaran administrasi, sekalipun laporannya PHPU pasti yang menangani langsung di Mahkamah Konstitusi (MK) karena laporan yang ada kondisinya setelah pengumuman hasil di tingkat pusat," jelasnya.

Galeh menjelaskan ada kemungkinan lain pihaknya dalam memberikan sanksi seperti memperbaiki prosedur, namun hal itu tak dapat dilakukan lantaran proses pemilu sudah berakhir, sehingga putusan yang dapat memungkinkan untuk diberikan kepada pihak terlapor apabila dinyatakan bersalah yaitu dengan memberikan sanksi teguran tertulis.


Editor: Maruly Z

Bawaslu Kaltim Putuskan PPK di 9 Kecamatan Dikenakan Sanksi Teguran Tertulis

Selasa, 02/04/2024

Sidang Bawaslu Kaltim penanganan dugaan pelanggaran administrasi pada Kamis (28/3). (Ist)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.