Jumat, 29/03/2024
Jumat, 29/03/2024
Ketua Pansus P3TKL DPRD Kaltim, Muhammad Udin. (Foto: Istimewa)
Jumat, 29/03/2024
Ketua Pansus P3TKL DPRD Kaltim, Muhammad Udin. (Foto: Istimewa)
Penulis: Claudius Vico
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Ketua Panitia Khusus (Pansus) pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal (P3TKL), DPRD Kaltim, Muhammad Udin mengungkapkan, hingga saat ini belum ada besaran persentase keterisian tenaga kerja lokal yang wajib dipenuhi oleh suatu perusahaan di suatu daerah.
Udin menegaskan, urgensi dalam merumuskan regulasi ini merupakan salah satu upaya untuk mengedepankan penyerapan tenaga kerja lokal yang semakin maksimal. Maka dari itu sebagai anggota legislatif yang salah satu perannya pembentukan regulasi melalui pendekatan aturan untuk mengakomodir kepentingan tersebut.
"Jadi sejauh ini belum ada batasan persentasi setiap perusahaan harus memenuhi berapa persen tenaga kerja lokal di suatu daerah, maka dari itu ke depan akan kita masukan dalam regulasi," ungkap Udin, Jumat (29/3/2024).
Namun ia tak memungkiri, tak hanya melalui pendekatan regulasi, melainkan peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) lokal juga perlu dipenuhi, sebab ia tak menginginkan tenaga kerja lokal akan tergerus dengan sendirinya oleh minimnya kapasitas.
"Kita tidak ingin kalau mereka tidak punya kualitas kemudian perusahaan hanya menerima karena sebatas untuk memenuhi yang ada di aturan kemudian kerjanya tak berkepanjangan," sebutnya.
Udin menjelaskan pihaknya akan segera menyambangi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) untuk melakukan sinkronisasi dengan draft yang telah disediakan.
Tak hanya itu pihaknya juga akan mengunjungi beberapa daerah yang telah menerapkan regulasi tersebut, hingga pada menjelang uji publik pihaknya juga turut melibatkan serikat buruh untuk memberikan masukan dari regulasi yang akan dirancang.
Editor: Maruly Z
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.