Senin, 15/04/2024
Senin, 15/04/2024
Para buruh yang saat ini ditampung di Kantor SPN Kaltim. (Foto: Istimewa)
Senin, 15/04/2024
Para buruh yang saat ini ditampung di Kantor SPN Kaltim. (Foto: Istimewa)
Penulis: Ainur Rofiah
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Sebanyak 109 buruh perkebunan kelapa sawit mengaku mereka diusir secara paksa oleh pihak manajemen PT Citra Palma Pertiwi (CPP) perusahaan Perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu).
Menurut pengakuan dari Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPP) Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kalimantan Timur (Kaltim), Silvester Hengki Sanan menjelaskan, pengusiran tersebut terjadi pada 5 Maret 2024 lalu.
“Bahwa 109 orang karyawan tersebut diusir sejak 5 Maret 2024 kemarin, dan hingga saat ini mereka (karyawan) masih ditampung atau tinggal di Kantor SPN Kaltim, yang beralamat di Perumahan Bumi Sempaja, Kecamatan Samarinda Utara,” kata Hengki, Senin (15/4/2024).
Hengki mengatakan, tindakan yang dilakukan pihak perusahaan tersebut bukan untuk memajukan karyawan atau buruh, melainkan cenderung melakukan intimidasi, sehingga sampai pada pengusiran secara paksa.
“Sangat disayangkan tindakan yang dilakukan oleh pihak perusahaan begitu arogansi, sehingga sampai melakukan pengusiran secara paksa terhadap karyawan, yang notabene karyawan tersebut tergabung dalam SPN Kaltim,” bebernya.
Menurutnya, pihak perusahaan seharusnya mengambil langkah bijak untuk memenuhi hak dan kewajiban perusahaan kepada karyawan. “Seharusnya jangan melakukan pengusiran secara paksa seperti ini,” lanjutnya.
Ia menyebut, dalam waktu dekat ini, pihaknya akan mengirim surat kepada Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Kaltim, dengan tujuan untuk melakukan mediasi antara pihak perusahaan dan karyawan.
“Kita berharap pihak perusahaan harus hadir di sana untuk melakukan mediasi, sehingga bisa menemukan titik terang. Kemudian, walaupun pihak perusahaan tidak mengindahkan, yang pasti kita akan melakukan proses hukum, dan kita siapkan pengacara untuk mengawal kasus ini,” tegasnya.
Sementara itu, Koordinator Pengurus Serikat Perusahaan (PSP), Damianus Sion mengatakan bahwa, awal mula masalah tersebut muncul, dikarenakan perselisihan perhitungan dari hasil premi buah sawit. “Artinya, perhitungan premi tidak sesuai dengan keringat karyawan,” ungkapnya.
Dijelaskannya bahwa, pihaknya sudah dua kali melakukan perundingan dengan pihak perusahaan, agar menyelesaikan masalah tersebut.
“Pada saat perundingan, kami menuntut hak kami, agar bisa terpenuhi, akan tetapi tuntutan kami tidak terpenuhi oleh pihak perusahaan, kemudian kami melakukan pemogokan kerja. Sehingga, pada akhirnya dari pihak perusahaan melakukan pengusiran secara paksa,” bebernya.
Editor: Maruly Z
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.