Senin, 18/12/2017

LPK Kaltim Pertanyakan Kasus Korupsi Proyek Jalan Tikah

Senin, 18/12/2017

PROYEK MANGKRAK: Inilah Jalan dari Mapolsek Long Bagun menuju Kantor Bupati Mahulu di Kampung Ujoh Bilang, Kecamatan Long Bagun, Mahulu. (FOTO: IMRAN/KK)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

LPK Kaltim Pertanyakan Kasus Korupsi Proyek Jalan Tikah

Senin, 18/12/2017

logo

PROYEK MANGKRAK: Inilah Jalan dari Mapolsek Long Bagun menuju Kantor Bupati Mahulu di Kampung Ujoh Bilang, Kecamatan Long Bagun, Mahulu. (FOTO: IMRAN/KK)

SENDAWAR – Meski sudah berjalan empat bulan,  penyidikan kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Tikah, dari depan Mapolsek Long Bagun menuju Kantor Bupati Mahakam Ulu (Mahulu) di Kampung Ujoh Bilang, Kecamatan Long Bagun, Mahulu, sepanjang dua KM, belum ada perkembangannya.

Penyidikan kasus dugaan korupsi di Kabupaten Mahulu itu ditangani Polres Kubar, melalui Bagian Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Resor dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kubar.

Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK) Kaltim mempertanyakan penyidikan kasus itu oleh Porles Kubar yang belum juga tuntas. Padahl sudah jelas, dugaan korupsi Proyek tersebut dianggarkan dari APBD Pemkab Mahulu Tahun 2015 dengan nilai total Rp6,98 miliar, guna peningkatan Jalan Tikah menggunakan beton bertulang.

“Yang jadi pertanyaan sudah berjalan hampir empat bulan kasus itu belum juga tuntas di usut. Sejak zaman Kapolres AKBP Pramuja Sigit Wahono, sekarang sudah berganti Kapolres AKBP I Putu Yuni Setiawan. Kami (LPK Kaltim) berharap agar Polres Kubar segera bergerak memberikan kepastian benar-benar dilakukan penyidikan terhadap kasus itu,” tegas Ketua LPK Kaltim, Bambang S kepada Koran Kaltim, Minggu (17/12).

Bambang menuturkan, jika memang tidak ada tindak lanjut penyidikan tersebut, maka pihaknya akan bergerak melaporkan kondisi itu ke pusat. Menurutnya, sudah jelas kerugian negara dari proyek tersebut. “Nilai proyek Rp6, 98 miliar. Proyek itu tidak dikerjakan, tetapi Down Payment (DP) atau uang muka diambil sebesar Rp 2, 95, artinya total los,” bebernya.

Dia menambahkan, semacam ada indikasi kesulitan  pihak Tipikor Polres Kubar dalam menyidik kasus dugaan KKN dalam proyek itu. Padahal sudah jelas ada perusahaan pemenang tender, dan juga ada Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Mahulu yang mengetahui jelas perjalanan pengerjaan proyek itu. “Sekali lagi kami meminta agar Bapak Kapolres AKBP I Putu Yuni Setiawan bertindak tegas dalam penyidikan kasus ini. Itu merugikan negara dan juga masyarakat. Karena hingga saat ini akses tersebut belum ada peningkatan, bahkan semakin parah tergerus hujan. Padahal

merupakan akses utama masyarakat di Kampung Ujoh Bilang dan Long Bagun,” pungkasnya.

Sebelumnya, telah berulang kali Koran Kaltim menanyakan langsung kepada Kapolres Kubar terdahulu, yakni AKBP Pramuja Sigit Wahono terkait penyidikan kasus tersebut. Dia menyebut penyidikan terus berlangsung, dan akan dituntaskan.

“Perkara (itu) dalam tahap penyidikan. Dalam waktu secepatnya akan terlihat tersangka. Bahkan Polres Kubar segera mengekspos kasus ini. Kita segera memeriksa sejumlah saksi terkait mangkraknya proyek peningkatan Jalan Tikah, juga dinas terkait dan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pencairan DP tersebut,” sebut Pramuja Sigit Wahono saat itu.

Begitu pula diungkapkan Kasatreskrim Polres Kubar AKP Rido Doly Kristian. Katanya, penyidikan terus berjalan, segera pemeriksaan sejumlah saksi. “Kontraktor utama (pemborong) proyek itu adalah PT Rekaya Semesta Utama. Total Los, proyek itu tidak dikerjakan, tetapi uang muka diambil sebesar Rp2, 95 miliar. Kerugian Negara diketahui berdasarkan audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim,” ungkap dia.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kubar, Syarief Sulaiman Nahdi, mengakui Kajari Kubar masih menunggu berkas perkara dugaan KKN proyek Jalan Tikah dari penyidik Polres Kubar. “Kejari Kubar sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) dari Polres. Kami masih tunggu penyidikan yang dilakukan hingga penyerahan berkas perkara itu dari Polres Kubar,” ungkapnya. (imr)


LPK Kaltim Pertanyakan Kasus Korupsi Proyek Jalan Tikah

Senin, 18/12/2017

PROYEK MANGKRAK: Inilah Jalan dari Mapolsek Long Bagun menuju Kantor Bupati Mahulu di Kampung Ujoh Bilang, Kecamatan Long Bagun, Mahulu. (FOTO: IMRAN/KK)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.