Selasa, 16/01/2018
Selasa, 16/01/2018
fernando
Selasa, 16/01/2018
fernando
Penajam – Kehadiran taksi gelap tak bisa dipungkiri mengusik para sopir Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP). Sopir taksi gelap dinilai menabrak ketentuan karena bisa seenaknya mengambil dan menurunkan penumpang di luar terminal. Sementara, sopir angkutan harus menaati aturan.
Konflik kepentingan ini memang tak bisa dibiarkan. Terbukti, sejumlah sopir AKDP PPU merazia kendaraan pribadi yang diduga taksi gelap. Razia mereka lakukan di depan Terminal Penajam Tipe B di Kilometer 1 Kelurahan Penajam dan di area pelabuhan penyebrangan. Diduga, penumpang dari pelabuhan penyebrangan yang ingin berpergian ke Kabupaten Paser dan sejumlah daerah lainnya banyak dibajak para sopir pelat hitam.
Terkait peristiwa tersebut, Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Dinas Perhubungan Kabupaten PPU, Fernando H Hutagalung menjelaskan, pihaknya cukup kesulitan untuk mengambil tindakan terhadap taksi gelap. Itu lantaran pengaturan angkutan di Terminal Tipe B merupakan ranah dari Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur.
“Kami baru bisa bergerak jika ada surat permintaan untuk anggota kita agar melakukan pengawasan di Terminal untuk di AKDP, selama ini tidak ada yang mengatur dan kalau kami melakukan pengaturan itu bukan wewenang kami,” ungkap Fernando, Senin (15/1).
Fernando juga prihatin dengan razia yang bisa berujung pada konflik terbuka. Salah satu warga setempat menjadi korban akibat dituduh menjalankan taksi gelap. Mobil warga itu dihadang dan diberhentikan secara paksa. Sempat digedor oleh massa hingga nyaris terjadi pengeroyokan.
Dia berjanji akan mencarikan solusi, salah satunya adalah meminta sejumlah sopir AKDP untuk membuat permohonan yang diajukan kepada Pemerintah Provinsi Kaltim untuk melakukan penertiban angkutan tak resmi.
“Kami menyarankan mereka bikin surat resmi dengan melampirkan STNK dan SIM supir untuk melakukan penindakan dan pengawasan, lalu meminta kami Dinas Pehubungan dan Satlantas Polres PPU untuk pendampingan tindak lanjutnya karena bertindak lapangan tanpa sepengetahuan provinsi, kita menyalahi aturan,” ucapnya. (wn1017)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.