Kamis, 04/04/2024

Belum Ada Pekerja di PPU Lapor ke Posko Pengaduan Terkait Pemberian THR

Kamis, 04/04/2024

Posko Pengaduan THR Keagamaan yang dibentuk oleh Disnakertrans PPU. (Foto: Istimewa)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Belum Ada Pekerja di PPU Lapor ke Posko Pengaduan Terkait Pemberian THR

Kamis, 04/04/2024

logo

Posko Pengaduan THR Keagamaan yang dibentuk oleh Disnakertrans PPU. (Foto: Istimewa)

Penulis: */Erwin

KORANKALTIM.COM, PENAJAM – Sejak dibuka pada 1 April lalu dan akan ditutup tanggal 5 April besok, Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) belum menerima laporan terkait hal tersebut dari para pekerja.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) PPU Marjani. Petugas menurutnya belum menerima aduan dari para karyawan perusahaan yang beroperasi di wilayah setempat.

“Sampai sekarang belum ada pengaduan terkait pembayaran THR keagamaan,” kata Marjani Rabu (3/4/2024) kemarin.

Posko pengaduan THR keagamaan yang dibentuk di Kantor Disnakertrans PPU dinilai tak hanya sebagai tempat menerima aduan, tetapi juga untuk konsultasi oleh karyawan dan perusahaan.

“Kami juga menerima konsultasi, sharing baik dari tanaga kerja, perusahaan atau serikat pekerja di posko pengaduan THR keagamaan,” sebutnya.

Sebelum posko terbentuk Disnakertrans sebelumnya telah memberikan peringatan kepada perusahan untuk menunaikan tanggung jawabnya kepada pekerjanya. Berdasarkan ketentuan perusahan wajib untuk membayarkan THR keagamaan satu pekan sebelum lebaran 2024.

“Sudah memberikan edaran ke perusahaan agar menunaikan kewajibannya, paling lambat tujuh hari sebelum lebaran,” jelas Marjani.

Pemberian THR kegamangan tidak boleh dicicil oleh perusahan, dilakukan secara penuh dengan besaran satu bulan gaji.

“Tidak boleh dicicil perusahaan. Mungkin kalau perusahaan dan karyawan ada kesepakatan dengan perjanjian memungkinkan ada ruang, tapi harapan kami itu tidak dilakukan. Kedua pihak harus ada kesepakatan kalau memang dicicil,” pungkasnya. (*/kk)

Editor: Aspian Nur

Belum Ada Pekerja di PPU Lapor ke Posko Pengaduan Terkait Pemberian THR

Kamis, 04/04/2024

Posko Pengaduan THR Keagamaan yang dibentuk oleh Disnakertrans PPU. (Foto: Istimewa)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.