Rabu, 17/01/2018

Tak Ada Dishut, Warga Kesulitan Berkoordinasi Soal Kayu

Rabu, 17/01/2018

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Tak Ada Dishut, Warga Kesulitan Berkoordinasi Soal Kayu

Rabu, 17/01/2018

SENDAWAR–Warga beberapa kecamatan di Kutai Barat (Kubar) mengeluhkan sulitnya mendapat kayu untuk bahan baku membangun rumah. Meskipun ada bahan baku kayu di ladang atau kebun milik warga, namun mereka khawatir saat ditebang dan diolah menjadi bahan baku papan dan balok, akan ditangkap oleh aparat keamanan.

“Karena itu kami berharap ada kejelasan dan sosialisasi dari Pemkab Kubar terkait aturan pengolahan kayu milik sendiri dan dilahan sendiri untuk dijadikan bahan baku membangun rumah. Karena sudah pernah terjadi, saat kayu itu kami olah dan diangkut menggunakan mobil, malah diamankan oleh Polisi,” kata Suri (48) warga Kecamatan Muara Lawa, Selasa (16/1).

Begitu pula diungkapkan Agus (44) warga Kecamatan Damai. Dia sangat heran kebijakan pemerintah yang menghapus keberadaan Dinas Kehutanan di kabupaten/kota sejak 2017 lalu. Sehingga katanya,  masyarakat sulit untuk berkordinasi terkait pengolahan kayu untuk bahan baku rumah masyarakat. 

“Sekarang kami harus kordinasi kemana mengenai aturan itu. Kami ingin membuat bahan baku rumah, tapi tidak berani. Karena sudah puluhan warga yang mengangkut kayu masak (balok dan papan) untuk bahan baku rumah pribadi, malah ditangkap Polisi dan dikurung, dituduh sebagai pelaku ilegal loging,” ujarnya.

“Kami berharap Pemkab Kubar melakukan sosialisasi mengenai tata cara masyarakat untuk bisa mengolah kayu milik pribadi di kebun atau ladang, agar tidak ditangkap petugas. Kami heran, malah masyarakat yang mengolah kayu untuk dibuat rumah pribadi yang ditangkap petugas. Padahal banyak usaha kayu ilegal di Kubar ini, lepas dari pantauan aparat,” tambah Agus.

Senada ungkapkan Semeon (38) warga Kecamatan Barong Tongkok. Menurutnya, memang perlu dilakukan sosialisasi mengenai tata cara pengolahan kayu untuk bahan baku rumah bagi masyarakat. Sehingga tidak ada tindakan sewenang-wenang dari aparat keamanan, yang menduga dan menjerat warga masyarakat dengan pasal ilegal logging. 

“Itu sangat perlu sosialisasi oleh pemkab. Karena saat ini tidak ada lagi Dinas Kehutanan didaerah, siapa yang bertanggung jawab untuk

koordinasi. Saya melihat sangat banyak warga yang mengolah dan mengangkut kayu untuk bahan baku rumah pribadinya, malah di penjara dengan tuduhan pelaku ilegal loging. Kami hanya minta keadilan,” ucapnya. (imr)


Tak Ada Dishut, Warga Kesulitan Berkoordinasi Soal Kayu

Rabu, 17/01/2018

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.