Senin, 04/09/2017

BPJS TK Tawarkan Manfaat ke PTT

Senin, 04/09/2017

I NYOMAN

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

BPJS TK Tawarkan Manfaat ke PTT

Senin, 04/09/2017

logo

I NYOMAN

TANA PASER –  Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) Cabang Paser menawarkan manfaat program jaminan sosial tenagakerja kepada Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan Pemkab Paser.

“Kami sosialisasi program BPJS kepada PTT, sebagai penerima jaminan sosial ketenagakerjaan untuk kategori perorangan atau mandiri. Sehingga, semua tenagakerja termasuk PTT bisa merasakan manfaatnya,” ungkap Kepala BPJS TK Paser I Nyoman Hari Sujana, kemarin.

Sosialisasi manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk kategori perorangan atau kategori mandiri ini, sudah dilakukan di sejumlah OPD di lingkup Pemkab Paser.

“Kami langsung mensosialisasikannya per OPD masing-masing. Hingga saat ini sudah 3 OPD yang kami sosialisasikan,” ucapnya.

Dikatakan, bahwa sesuai kategorinya, maka PTT yang mengikuti program akan membayar iuran perbulannya secara perorangan. “Kendati demikian, pembayaran iuran kategori perorangan atau mandiri bisa juga secara kolektif, dan dibayar bersamaan. Untuk jumlah besaran iurannya juga tidak besar,” ujarnya.

Dijelaskan, untuk iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), peserta dikenakan biaya sebesar 0,24 persen dari gaji. Sedangkan program Jaminan Kematian (JKm) peserta hanya dikenakan 0,30 persen dari gaji pula.

“Asumsinya, kalau gaji PTT Rp1 juta perbulan, maka untuk program JKK mereka dikenakan biaya sebesar Rp2.400, dan program JKm dikenakan biaya Rp3 ribu. Jadi, setiap bulan mereka hanya dikenakan biaya tidak lebih dari Rp10 ribu,” paparnya.

Lebih lanjut, Nyoman menegaskan, bahwa sebenarnya program jaminan sosial bagi tenagakerja wajib diberikan oleh pemberi kerja, termasuk para PTT. Dan pihaknya, telah berkomunikasi dengan Pemkab Paser terkait hal itu sebelumnya.

“Berdasarkan regulasinya, sebenarnya Pemkab atau OPD selaku pemberi kerja yang menjamin BPJS Tk-nya. Namun, keuangan daerah sepertinya belum memungkinkan, sehingga kami pun menawarkan program jaminan sosial untuk kategori perorangan atau mandiri,” pungkasnya. (sur)


BPJS TK Tawarkan Manfaat ke PTT

Senin, 04/09/2017

I NYOMAN

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.