Selasa, 05/09/2017
Selasa, 05/09/2017
Tohar
Selasa, 05/09/2017
Tohar
PENAJAM – Sekkab Penajam Paser Utara, Tohar menegaskan pengawasan kehadiran pegawai di setiap instansi, terutama yang masih menggunakan absensi manual menjadi tugas dan tanggung jawab kepala organisasi perangkat daerah.
“Tingkat kehadiran di internal SKPD (sekarang OPD) itu tugas dan tanggung jawab pimpinan masing-masing SKPD,” ujar Tohar dilansir Antara.
Ia mengakui belum semua OPD di lingkungan Pemkab Penajam Paser Utara memiliki perlengkapan absensi elektronik melalui sidik jari.
“Masih ada sejumlah SKPD yang menggunakan absensi secara manual. Untuk itu ditekankan pengawasan absensi kehadiran pegawai secara menual menjadi tanggung jawab masing-masing kepala SKPD,” katanya.
Tohar menegaskan bahwa tingkat kehadiran pegawai akan menjadi salah satu dasar pemberian insentif.
Berdasarkan regulasi baru, pemberian insentif bagi PNS atau ASN pada 2018 berdasarkan pencapaian sasaran kinerja dan tingkat kehadiran, sehingga setiap pegawai maksimal hanya menerima insentif 60 persen dari yang biasa diperoleh dan 40 persen sisanya dibayarkan sesuai kinerja.
Tohar menambahkan, masing-masing pegawai memiliki jam efektif sebagai dasar perhitungan, sehingga pegawai yang tidak berhasil mencapai sasaran kerja pegawai dipastikan hanya memperoleh insentif 60 persen dari yang biasa diterima.
“Untuk pengewasan kinerja di masing-masing SKPD dilakukan secara berjenjang mulai pejabat eselon IV, II hingga eselon II,” ucapnya.
Berdasarkan surat rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Pemkab Penajam Paser Utara mulai 2018 harus melakukan penyesuaian pembayaran insentif berdasarkan capaian kinerja masing-masing PNS atau ASN.
KPK menilai anggaran sekitar Rp109 miliar yang dialokasikan Pemkab Penajam Paser Utara setiap tahun untuk membayar insentif PNS terlalu besar dan dikategorikan pemborosan anggaran. (ant)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.