Selasa, 03/10/2017

Pekan Depan Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Selasa, 03/10/2017

DITAHAN: Dua tersangka kasus korupsi yang akan segera dilimpahkan ke PN. (FOTO: IMRAN/KK)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Pekan Depan Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Selasa, 03/10/2017

logo

DITAHAN: Dua tersangka kasus korupsi yang akan segera dilimpahkan ke PN. (FOTO: IMRAN/KK)

SENDAWAR – Setelah melakukan upaya paksa menahan dua tersangka dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di RSUD Harapan Insan Sendawar (HIS) Kutai Barat (Kubar), Jumat (21/7) lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kubar bekerja ekstra keras.

Tahap penyidikan terhadap dugaan korupsi RSUD HIS itu segera rampung dan rencananya pekan depan akan diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Samarinda.

“Kami usahakan pekan depan sudah dilimpahkan ke Tipikor Samarinda. Penyidikan terhadap dua tersangka kasus itu oleh Kejari Kubar sudah hampir rampung. Pemberkasan dan pembuatan surat dakwaan juga sudah hampir selesai,” jelas Kepala Kejari Kubar Syarief Sulaeman Nahdi didampingi Kasi Pidsus Johansen Parlindungan SS, Kasi Intel Riyan, serta Kasi Pidum Yogi, kepada wartawan diruang kerjanya, Senin (2/10).

Dipaparkan Syarief, ke depan, dalam persidangan jika ditemui ada alat bukti sebagai pembuktian korelasi (kaitan) dengan pihak lain yang juga bertanggung jawab dalam kasus itu, maka tetap akan diproses.

“Kita lihat dipersidangan, jika ditemukan alat bukti yang mengarah korelasi sejumlah dalam kasus dugaan korupsi alkes RSUD HIS itu, maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kita berharap dengan akan diserahakan ke Tipikor, maka kasus ini segera rampung,” bebernya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kubar, Yogi,  menyebut kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) alternatif Pasal 3 UU Tipikor junto Pasal 5 ayat (1) KUHP. “Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” singkat Yogi. 

Untuk diketahui, kedua tersangka yang ditetapkan dan telah ditahan oleh Kejari Kubar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan RSUD HIS itu adalah (A) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di RSUD HIS dan (S) diketahui sebagai perantara pengadaan Alkes senilai Rp 3,35 miliar yang bersumber dari bantuan Pemprov Kaltim tahun anggaran 2013.

Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim, pada kegiatan pengadaan alat kesehehatan ini ditemukan kerugian negara mencapai Rp1 miliar.

Sebelumnya, Kajari Kubar Syarif Sulaeman Nahdi menyatakan upaya penahanan dilakukan dengan pertimbangan untuk mempermudah penyidikan. Saat ini, kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIa, Sempaja, Samarinda. (imr)


Pekan Depan Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Selasa, 03/10/2017

DITAHAN: Dua tersangka kasus korupsi yang akan segera dilimpahkan ke PN. (FOTO: IMRAN/KK)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.