Jumat, 09/03/2018
Jumat, 09/03/2018
Barang bukti yang diamankan dari kediaman Udin, Jl Masjid Gang H Aspur, Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran. (IST)
Jumat, 09/03/2018
Barang bukti yang diamankan dari kediaman Udin, Jl Masjid Gang H Aspur, Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran. (IST)
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Beragam cara digunakan para ‘pemain’ narkoba untuk menyembunyikan barang haram yang mereka miliki guna menghindari ketahuan petugas saat penangkapan. Salah satunya adalah yang diakukan seorang pria diduga pengedar narkoba bernama Udin (40).
Pria pengangguran tersebut diduga sengaja menyimpan 10 poket sabu-sabu seberat 6,16 gram di bawah kasur tempat tidurnya. Namun, usahanya gagal, karena polisi berhasil menemukan barang bukti tersebut.
Ya, Udin dibekuk aparat dari Sat Resnarkoba Polresta Samarinda pada Kamis (8/3) sekitar pukul 19.00 Wita, di rumah bangsalan yang ia tinggali di jalan Masjid Gang H Aspur, Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran.
“Awalnya diterima informasi dari masyarakat bahwa di rumah bangsalan tersebut sering terjadi transaksi narkoba, jadi dilakukan penggeledahan,” kata Kasubbag Humas Polresta Samarinda, Ipda Danovan dalam keterangannya, Jumat (9/3).
Sejumlah aparat perpakaian sipil berhasil meringkus Udin dan melakukan penggeledahan.
Hasilnya, di bawah kasur di dalam kamar pelaku, polisi menemukan sebua dompet yang langsung diperiksa isinya, dan ternyata terdapat sebuk menyerupai kristal putih, serta plastik diduga untuk membungkus sabu.
“Ditemukan juga uang tunai Rp 5 juta kantong celakan belakang sebelah kiri dan timbangan digital di atas meja,” papar Danovan.
Dengan barang bukti yang ada, Udin langsung dikeler ke Mapolresta Samarinda, jalan Slamet Ryadi untuk menjalani pemeriksaan.
Penulis : Sardiman
Editor : Supiansyah
Barang bukti yang diamankan dari kediaman Udin, Jl Masjid Gang H Aspur, Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran. (IST)
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Beragam cara digunakan para ‘pemain’ narkoba untuk menyembunyikan barang haram yang mereka miliki guna menghindari ketahuan petugas saat penangkapan. Salah satunya adalah yang diakukan seorang pria diduga pengedar narkoba bernama Udin (40).
Pria pengangguran tersebut diduga sengaja menyimpan 10 poket sabu-sabu seberat 6,16 gram di bawah kasur tempat tidurnya. Namun, usahanya gagal, karena polisi berhasil menemukan barang bukti tersebut.
Ya, Udin dibekuk aparat dari Sat Resnarkoba Polresta Samarinda pada Kamis (8/3) sekitar pukul 19.00 Wita, di rumah bangsalan yang ia tinggali di jalan Masjid Gang H Aspur, Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran.
“Awalnya diterima informasi dari masyarakat bahwa di rumah bangsalan tersebut sering terjadi transaksi narkoba, jadi dilakukan penggeledahan,” kata Kasubbag Humas Polresta Samarinda, Ipda Danovan dalam keterangannya, Jumat (9/3).
Sejumlah aparat perpakaian sipil berhasil meringkus Udin dan melakukan penggeledahan.
Hasilnya, di bawah kasur di dalam kamar pelaku, polisi menemukan sebua dompet yang langsung diperiksa isinya, dan ternyata terdapat sebuk menyerupai kristal putih, serta plastik diduga untuk membungkus sabu.
“Ditemukan juga uang tunai Rp 5 juta kantong celakan belakang sebelah kiri dan timbangan digital di atas meja,” papar Danovan.
Dengan barang bukti yang ada, Udin langsung dikeler ke Mapolresta Samarinda, jalan Slamet Ryadi untuk menjalani pemeriksaan.
Penulis : Sardiman
Editor : Supiansyah
Copyright © 2024 - Korankaltim.com
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.