Selasa, 19/12/2017

PDA Kubar Bertindak Sesuai Buku Putih

Selasa, 19/12/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

PDA Kubar Bertindak Sesuai Buku Putih

Selasa, 19/12/2017

SENDAWAR – Presidium Dewan Adat (PDA) Kutai Barat (Kubar) memberikan jawaban, terkait demo sekelompok warga mengatasnamakan Forum Masyarakat Adat Dayak Kubar di DPRD Kubar, Selasa (12/12). Pendemo kala itu, meminta agar DPRD bersama Pemkab Kubar mencabut kewenangan PDA Kubar.

Ketua PDA Kubar, Yustinus Dullah mengatakan, tuduhan kepada PDA dan juga oknum Ketua PDA Kubar oleh para pendemo adalah tidak berdasar.

Menurutnya, selama ini PDA Kubar berpegang pada ‘Buku Putih’Adat Kubar yang merupakan hasil sosialisasi, seminar dan lokakarya zona tengah, selatan dan utara oleh seluruh unsur adat, pemerintahan, serta para tokoh masyarakat Kubar pada 27 Oktober 2012 silam di Sendawar.

“Terkait masa jabatan ketua PDA Kubar, sesuai pasal 10 ayat (5) Buku Putih Adat bahwa, Ketua Dewan Adat (PDA) Kubar bertugas selama  lima tahun, dan dapat dipilih kembali dalam kongres berikutnya, dengan ketentuan apabila dana kongres ada. Tetapi apabila dana tidak ada, maka Ketua PDA tetap melaksanakan tugas seperti biasa,” tegas Yustinus Dullah yang bergelar Mangku Jaya Kesuma V.

Mangku Jaya Kesuma menegaskan, sejak penghujung tahun lalu, PDA Kubar telah mengajukan proposal permohonan anggaran ke DPRD dan Pemkab Kubar. Namun hingga saat ini, permohonan itu belum juga direalisasi. Padahal untuk melaksanakan kongres ataupun Musyawarah Besar (Mubes) untuk meninjau pergantian kepengurusan PDA Kubar, memerlukan anggaran tersebut. “Intinya sesuai buku putih adat yang merupakan Anggaran Dasar (AD) PDA Kubar, maka sebelum ada mubes atau kongres, apabila tidak ada dana

untuk mubes, maka Ketua PDA tetap melaksanakan tugas seperti biasa,” bebernya.

“Saya bersama seluruh pengurus PDA Kubar secara terbuka dan berlapang dada dalam mubes jika dilakukan pemilihan secara umum untuk pergantian. Jadi tuduhan menyimpang dari adat dan kesewenang-wenangan oleh PDA adalah tuduhan tidak berdasar dan pencemaran nam baik. Yang kita pegang adalah Buku putih Adat Kubar,” pungkas Mangku Jaya Kesuma V.

Sementara itu, Kepala Adat Besar Kecamatan Nyuatan, Imanuel Rana Wijaya, mengatakan mendukung kuat pendapat Ketua PDA Kubar Yustinus Dullah. Menurutnya, PDA Kubar merupakan pusat adat Kubar untuk kerukunan, keramahan, etika, seluruh institusi dan masyarakat daerah, dengan mengutamakan musyawarah dan mufakat. “Kita tetap konsekuen dengan dasar hukum PDA Kubar bekerja hingga saat ini adalah Buku Putih Adat. Masalah berakhir masa jabatan ketua PDA Kubar,  kita fokus minta petunjuk  dan arahan dari Pemkab dan DPRD Kubar. Masalah internal itu di luar masalah PDA,” terangnya.

Imanuel Rana Wijaya berpesan, agar kepaa adat kampung  dan kcamatan se-Kubar tidak terpengaruh stateman yang menyesatkan dari sejumlah pihak diluar koridor hukum adat. Untuk saat ini kata dia, PDA Kubar melakukan komunikasi dengan pemkab dan DPRD, guna persiapan pemilihan kepengurusan PDA Kubar periode selanjutnya. 

“Kalau yang didengungkan ingin merubah nama atau lainnya di PDA Kubar, harus dibentuk panitia. Ketua PDA Kubar Yustinus Dullah dan pengurus PDA saat ini tetap menjalani tugas sampai terpilih kepengurusan baru,” pupus Imanuel Rana Wijaya.(imr)


PDA Kubar Bertindak Sesuai Buku Putih

Selasa, 19/12/2017

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.