Sabtu, 23/12/2017

Masyarakat Diperbolehkan Lewati Jalan Tambang

Sabtu, 23/12/2017

MEDIASI: Bupati FX Yapan memimpin jalannya rapat mediasi antara warga dengan manajemen PT GBU terkait penggunaan jalan perusahaan tambang untuk umum.

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Masyarakat Diperbolehkan Lewati Jalan Tambang

Sabtu, 23/12/2017

logo

MEDIASI: Bupati FX Yapan memimpin jalannya rapat mediasi antara warga dengan manajemen PT GBU terkait penggunaan jalan perusahaan tambang untuk umum.

SENDAWAR–Setelah dilakukan pertemuan selama dua kali terkait permohonan masyarakat 10 kampung di Kecamatan Nyuatan dan Damai yang berada di kawasan tambang batubara PT Gunung Bara Utama (GBU), agar bisa menggunakan jalan tambang perusahaan itu untuk lintasan masyarakat, akhirnya melalui mediasi oleh Pemkab Kubar, permohonan masyarakat dikabulkan.

“PT GBU harus bisa memberi kesimpulan agar masyarakat dapat melintasi jalur hauling (tambang)  untuk kegiatan keseharian (bertani).  Meski bersyarat, bagi masyarakat yang melintas di jalur perusahaan agar mematuhi aturan lalulintas sepanjang jalan tambang batubara,” kata Bupati Kubar FX Yapan, dalam mediasi sangat alot, di Lantai III Kantor Bupati di Sendawar, yang dihadiri managemen PT GBU, DPRD Kubar, serta perwakilan masyarakat 10 kampung, kemarin.

Kesepakatan akhir yang didapat dalam mediasi itu, PT GBU memberikan izin masyarakat  melintas di akses tambang batubara miliknya, namun bersyarat. Masyarakat boleh menggunakan akses hauling PT GBU hingga kilometer (KM) 60, serta dibuat trase (garis tengah/sumbu jalan) lanjutan oleh perusahaan ke lokasi ladang masyarakat di kawasan sekitar tambang.

Juga angkutan kegiatan pasar malam, sembako dan bahan bangunan serta lainnya untuk kepentingan  pokok masyarakat boleh melintasi jalan PT GBU, namun tidak diperkenankan parkir di badan jalan hauling. “Apabila terjadi kecelakaan (lakalantas) yang menimbulkan kerugian kepada masyarakat pelintas, maka itu tanggungjawab pelintas sendiri dan tidak menuntut kepada PT GBU. Bagi angkutan kelapa sawit dan pendukungnya tidak diizinkan melintas di jalan tersebut,” beber

Direktur PT GBU, Djaya Hartono. 

Mediasi itu di pimpin oleh Bupati Kubar FX Yapan, didampingi Sekda Yacob Tullur, Asisten III Setkab Aminuddin, anggota DPRD Kubar Iku, Direktur PT GBU Djaya Hartono, Kasdim 0912 Kubar dan Waka Polres Kubar.

Perwakilan masyarakat yang hadir, dari Kampung Besiq Bermai, Muara Nyahing, Muara Niliq, Mantar, Jontai, Sembuan, Muara Tokong, Lumpat Dahuq, dan Jengan Danum).

Sebelumnya tuntutan masyarakat 10 kampung agar bisa melintasi akses hauling PT GBU dari simpang KM 37 (hauling)  PT GBU hingga ke ruas jalan Kampung Muara Tokong, Kecamatan Damai. Karena akses milik Dinas Pekerjaan Umum (DPU) di kawasan itu sepanjang 5 KM saat ini dalam kondisi rusak parah. (imr)

Masyarakat Diperbolehkan Lewati Jalan Tambang

Sabtu, 23/12/2017

MEDIASI: Bupati FX Yapan memimpin jalannya rapat mediasi antara warga dengan manajemen PT GBU terkait penggunaan jalan perusahaan tambang untuk umum.

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.