Kamis, 25/01/2018

ADD Jangan Gunakan Jasa Pihak Ketiga

Kamis, 25/01/2018

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

ADD Jangan Gunakan Jasa Pihak Ketiga

Kamis, 25/01/2018

SENDAWAR -Dinas Pemberdayaan  Masyarakat dan Pemerintahan Kampung (DPMPK) Kutai Barat (Kubar) mengimbau petinggi 190 kampung se-Kubar agar benar-benar menggunakan Alokasi Dana Desa (ADD) dari pusat serta Alokasi Dana Kampung (ADK) dari APBD Kubar secara transparan (terbuka) serta melibatkan seluruh unsur masyarakat di kampung.

“Tugas DPMPK hanya memfasilitasi regulasi. Sedangkan untuk Surat Pertanggungjawaban (SPj) penggunaan anggaran ADD, kampung langsung bertanggung jawab kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” jelas Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Kampung DPMPK Kubar, FX Sumardi kepada Koran Kaltim, Selasa (23/1) lalu di Sendawar.

Dipaparkan Sumardi, dalam menggunakan ADD untuk pembangunan, petinggi bersama aparatur kampung perlu berkordinasi dengan Badan Permusyawaratan Kampung (BPK). Pemerintah kampung harus melakukan perencanaan matang sesuai regulasi anggaran dari ADD agar dapat membangun kesejahteraan masyarakat.

“Libatkan BPK dan masyarakat secara keseluruhan. Laksanakan apa yang sudah direncanakan, laporkan SPJ sesuai fakta lapangan. Harus terbuka karena ADD bukan proyek, maka pengerjaan apapun di kampung menggunakan anggaran itu harus sistem swadaya masyarakat,” urainya.

FX Sumardi mengakui, selama ini pihaknya telah mendapat sejumlah laporan yang menyebutkan pembangunan menggunakan ADD di beberapa kampung se-Kubar yang tidak melibatkan masyarakat.

Bahkan ada beberapa kampung menggunakan pihak ketiga untuk mengerjakan pembangunan sebagai kontraktor. “Jadi perlu disadari bahwa ADD bukan proyek. Sehingga pengerjaan apapun di kampung menggunakan ADD harus melibatkan masyarakat. Swadaya artinya masyarakat kampung itu yang bekerja, bukan diberikan kepada

pemborong. Para petinggi harus menyadari ini agar tidak terjerat hukum,” ungkapnya.

“Saya berharap para petinggi agar tidak takut melaksanakan pembangunan di kampung menggunakan ADD. Namun, harus diingat, lakukan sesuai prosedur dan petunjuk yang telah ada,” pungkasnya.

Muhammad Saefudin Bakri, seorang Tenaga Ahli (TA) Program Pembangunan Masyarakat Desa (TAP3MD) mengungkapkan, jika petinggi kampung mengikuti kaedah dan aturan yang sudah ditetapkan sebagai pedoman, maka tidak akan terjerat hukum.

Dia menambahkan, saat ini 190 kampung se-Kubar kekurangan tenaga pendamping desa. Sementara, kewenangan rekrutmen adalah DMPD Kaltim.  

“Tenaga pendamping desa yang ada di Kubar hanya 53 orang. Minimalnya 100 pendamping desa untuk 190 kampung. Kubar kekurangan 47 pendamping desa,” urainya. (imr)


ADD Jangan Gunakan Jasa Pihak Ketiga

Kamis, 25/01/2018

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.