Kamis, 08/02/2018
Kamis, 08/02/2018
DIMUSNAHKAN : Bupati FX Yapan memimpin acara pemusnahan barang kedaluarsa dengan cara dibakar. (Foto: Imran/korankaltim.com)
Kamis, 08/02/2018
DIMUSNAHKAN : Bupati FX Yapan memimpin acara pemusnahan barang kedaluarsa dengan cara dibakar. (Foto: Imran/korankaltim.com)
KORANKALTIM.COM, SENDAWAR – Bupati Kutai Barat (Kubar) FX Yapan turun langsung memimpin pemusnahan barang berbahaya dan tidak layak edar (kedaluwarsa), hasil temuan dan pengamanan Dinas Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Disdagkop dan UKM) Kubar bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kubar, Polres Kubar, serta Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Samarinda, beberapa waktu lalu dari sejumlah toko di Kubar.
Yapan mengapresiasi kinerja Disdagkop dan UKM Kubar. Menurutnya, pengamanan barang tidak layak edar dapat memberikan kesadaran dan pemahaman bagi elemen masyarakat.
“Para wirausahawan, harus berbisnis dengan memperdagangkan barang yang baik. UU Perlindungan Konsumen No 8/1999 menyebut hak konsumen diantaranya hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa,” beber Bupati sambil menyulut api obor pemusnahan barang-barang tersebut, di dampingi sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), di alun-alun Itho, Komplek Kantor Bupati di Sendawar, Kamis (8/2).
“Disdagkop agar terus mengawasi, menjaga, dan meningkatkan kreativitas para pedagang. Begitu pula barang kadaluarsa, saya berharap ke depan tidak ada lagi pedagang yang menjual barang kedaluwarsa, karena sangat membahayakan kesehatan masyarakat,” urainya.
Kepala Disdagkop dan UKM Kubar, Salomon Sartono mengatakan pihaknya setiap hari memantau stok bahan kebutuhan pokok masyarakat di pasar se-Kubar. Data setiap hari selalu update (terbaru) dilaporkan ke provinsi.
“Kecamatan laporannya per bulan ke Disdagkop Kubar. Telah disosialisasikan pengetahuan kesehatan terhadap bahan berbahaya dan tidak layak edar. Melibatkan para camat, petinggi, serta tokoh masyarakat dan pemuda,” tegasnya.
Barang yang dimusnahkan itu disita dari 27 toko di Kecamatan Barong Tongkok, Melak, dan Linggang Bigung, dengan jumlah total 3.185 item. Barang hasil sitaan tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar. Terdiri jenis barang makanan, kosmetik, dan jamu.(*)
Penulis : Imran
Editor : Bambang Irawan
DIMUSNAHKAN : Bupati FX Yapan memimpin acara pemusnahan barang kedaluarsa dengan cara dibakar. (Foto: Imran/korankaltim.com)
KORANKALTIM.COM, SENDAWAR – Bupati Kutai Barat (Kubar) FX Yapan turun langsung memimpin pemusnahan barang berbahaya dan tidak layak edar (kedaluwarsa), hasil temuan dan pengamanan Dinas Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Disdagkop dan UKM) Kubar bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kubar, Polres Kubar, serta Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Samarinda, beberapa waktu lalu dari sejumlah toko di Kubar.
Yapan mengapresiasi kinerja Disdagkop dan UKM Kubar. Menurutnya, pengamanan barang tidak layak edar dapat memberikan kesadaran dan pemahaman bagi elemen masyarakat.
“Para wirausahawan, harus berbisnis dengan memperdagangkan barang yang baik. UU Perlindungan Konsumen No 8/1999 menyebut hak konsumen diantaranya hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa,” beber Bupati sambil menyulut api obor pemusnahan barang-barang tersebut, di dampingi sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), di alun-alun Itho, Komplek Kantor Bupati di Sendawar, Kamis (8/2).
“Disdagkop agar terus mengawasi, menjaga, dan meningkatkan kreativitas para pedagang. Begitu pula barang kadaluarsa, saya berharap ke depan tidak ada lagi pedagang yang menjual barang kedaluwarsa, karena sangat membahayakan kesehatan masyarakat,” urainya.
Kepala Disdagkop dan UKM Kubar, Salomon Sartono mengatakan pihaknya setiap hari memantau stok bahan kebutuhan pokok masyarakat di pasar se-Kubar. Data setiap hari selalu update (terbaru) dilaporkan ke provinsi.
“Kecamatan laporannya per bulan ke Disdagkop Kubar. Telah disosialisasikan pengetahuan kesehatan terhadap bahan berbahaya dan tidak layak edar. Melibatkan para camat, petinggi, serta tokoh masyarakat dan pemuda,” tegasnya.
Barang yang dimusnahkan itu disita dari 27 toko di Kecamatan Barong Tongkok, Melak, dan Linggang Bigung, dengan jumlah total 3.185 item. Barang hasil sitaan tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar. Terdiri jenis barang makanan, kosmetik, dan jamu.(*)
Penulis : Imran
Editor : Bambang Irawan
Copyright © 2024 - Korankaltim.com
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.