Selasa, 29/08/2017

Serikat Pekerja PT MSL Demo

Selasa, 29/08/2017

DEMO: Aksi serikat pekerja yang menuntut kejelasan hak-hak mereka yang tidak dipenuhi perusahaan.

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Serikat Pekerja PT MSL Demo

Selasa, 29/08/2017

logo

DEMO: Aksi serikat pekerja yang menuntut kejelasan hak-hak mereka yang tidak dipenuhi perusahaan.

TANA PASER – Dinilai melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak, Senin (28/8), Serikat Pekerja Nasional (SPN) mendemo PT Muara Toyu Subur Lestari (MSL).

Aksi berlangsung di depan kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Paser. Dipimpin Koordinator Lapangan (Korlap) Kornelis Wiriyawan yang juga selaku Ketua DPC SPN Kabupaten Paser.

“Ada sebanyak 89 pekerja yang telah di-PHK secara sepihak oleh perusahaan,” ungkapnya.

PHK sepihak itu, lanjut dia, tentunya bertentangan dengan prinsip saling menghargai dalam konteks hubungan industrial yang harmonis. “Dari 89 pekerja itu, satu orang telah meninggal dunia dan hingga sekarang belum mendapatkan pesangon, dan sebanyak 10 orang lagi memang telah pensiun dan belum mendapatkan pesangon juga. Sedangkan lainnya, dianggap perusahaan memang telah habis masa kontraknya,” ucapnya.

Dikatakannya, pekerja PT MSL baru setahun berjalan ini dinaikkan statusnya menjadi Pekerja Kontrak Waktu Tertentu (PKWT). Sebelumnya, berstatus harian lepas.

“Menurut persepsi kami, mereka ini bukan lagi PKWT tapi sudah PKWTT. Karena, mereka ini ada yang telah bekerja selama enam hingga tujuh tahun di PT MSL, sedangkan kontraknya hanya periode setahun, kan jika telah melampaui waktu kontraknya tentunya bukan PKWT lagi,” ujarnya.

Terhadap hasil mediasi, ia menerangkan, perusahaan telah membuka diri dan siap untuk melakukan Bipartit. Hanya saja, pertemuan Bipartit akan dilakukan setelah SPN sudah melengkapi data-datanya. Bipartit adalah pertemuan antara pihak perusahaan dan pekerja.

Manajemen PT MSL yang diwakili Manajer CSR Istohari dan Askeb CSR Nones mengatakan, pihaknya siap melakukan pertemuan Bipartit jika pihak SPN telah melengkapi datanya.

“Yang pasti, kami tidak ada masalah, karena perusahaan kami open (terbuka) saja. Kalau mereka (SPN) bisa melengkapi datanya dan jelas tuntutan objeknya apa, maka kami pun siap melakukan pertemuan kembali, karena sebagian pekerja yang ada di data mereka itu hingga sekarang ada yang masih bekerja,” katanya.

Ditambahkan Nones, pihaknya masih mencari kejelasan terhadap objek tuntutan pekerja. 

Kepala Disnakertrans Kabupaten Paser Sancoyo yang memimpin langsung mediasi menyampaikan, mediasi yang dilakukan belum bipartit. Sehingga belum ada keputusan.

“Kami inikan hanya memfasilitasi pertemuan saja, sesuai dengan Tupoksi kami. Intinya, pertemuan tadi belum Bipartit, ya tidak bisa juga karena datanya masih belum jelas ,” katanya.

Adapun data yang diminta untuk dilengkapi, seperti nama pekerjanya siapa saja, jenis pekerjaannya dan posisinya apa dan yang dituntut apa. “Kalau misalnya yang dituntut adalah pesangon, ya nominal yang diminta berapa, dan kesanggupan perusahaan berapa. Ini yang harus dilengkapi pihak SPN sesuai hasil mediasi tadi,” pungkasnya. (sur)


Serikat Pekerja PT MSL Demo

Selasa, 29/08/2017

DEMO: Aksi serikat pekerja yang menuntut kejelasan hak-hak mereka yang tidak dipenuhi perusahaan.

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.