Senin, 18/09/2017

Pendaftaran Panwaslu Bakal Diperpanjang

Senin, 18/09/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Pendaftaran Panwaslu Bakal Diperpanjang

Senin, 18/09/2017

TANA PASER – Ketua Pokja Pembentukan Panwascam se-Kabupaten Paser, Aprianto Abdullah menyampaikan, pihaknya akan memperpanjang masa pendaftaran jika pada setiap kecamatan, pelamarnya kurang dari sembilan orang.

“Untuk di masing-masing kecamatan, target kami ada sembilan orang yang melamar menjadi calon panwascam. Jika ada dalam satu kecamatan yang jumlah pendaftarnya kurang dari sembilan, maka kami akan memperpanjang masa pendaftaran,” ungkapnya kepada Koran Kaltim, Senin (18/9).

Pihaknya membuka pendaftaran Panwascam untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018 mulai 19 hingga 25 September 2017. 

“Memang, secara total kebutuhannya hanya sebanyak 30 Panwascam, dengan tiga panwascam per kecamatan masing-masing. Namun, berdasarkan panduan yang kami terima, saat pendaftaran pelamarnya harus berjumlah sembilan orang, makanya kami perpanjang masa pendaftarannya kalau masih belum terpenuhi” ucapnya.

Dikatakannya, anggota Panwascam harus berdomisili sesuai kecamatannya. Ini dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). “Misalnya, melamar sebagai Panwascam Tanah Grogot, maka yang bersangkutan harus berdomisili di Kecamatan Tanah Grogot,” ujarnya.

Persyaratan lain diantaranya; pendidikan minimal SLTA, cakap dan mengetahui tentang pemilihan umum serta tidak pernah tersangkut hukum.

“Selain itu, usia pelamar juga harus sudah di atas 25 tahun, melampirkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani, tidak pernah menjadi pengurus partai politik yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai, serta tidak pernah menjadi Tim Kampanye atau tim sukses salah satu calon di Pilkada,” paparnya.

Yang paling penting, sambung Apri, calon anggota Panwascam harus terbebas dari penyalahgunaan narkotika, serta tidak pernah dipidana selama lima tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan.

“Itu semua harus terlampir didalam dokumen pendaftarannya, yang dibuat masing-masing rangkap 3, terdiri dari 1 asli dan dua fotokopi. Rekrutmen Panwascam ini, semuanya gratis, kalau untuk formulir pendaftaran bisa diperoleh di sekretariat Panwaslu Kabupaten, atau di kantor kecamatan sesuai domisili masing-masing,” urainya.  (sur)


Pendaftaran Panwaslu Bakal Diperpanjang

Senin, 18/09/2017

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.