Rabu, 20/09/2017
Rabu, 20/09/2017
Rabu, 20/09/2017
SENDAWAR - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kutai Barat (Kubar) menegaskan, persyaratan dalam mengurus akta kelahiran dan akta kematian masyarakat, terkait dengan sejumlah instansi. Sejumlah pihak yang berkaitan dengan kelahiran atau kematian, harus mengikat kerja sama dalam pelayanan kepada masyarakat terkait penerbitan dua surat penting itu.
Menurut Kepala Disdukcapil Kubar, Bahtiar, kerja sama dengan para pihak yang berkaitan dengan medis, ditujukan sebagai pelayanan khusus. Sehingga masyarakat lebih memahami apa saja syarat yang ditentukan untuk mendapat surat resmi lahir dan meninggal.
“Kita harapkan masyarakat lebih paham dan mengerti dalam mengurus aktanya,” ujarnya sebelum menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) Kerja Sama Pelayanan Akta Kelahiran dan Akta Kematian, Selasa (19/9) di Ruang Diklat Lantai III Kantor Bupati Kubar.
Terkait MoU, Bahtiar menyebutkan bertujuan untuk mewujudkan pelayanan akta kelahiran dan akta kematian. Khususnya yang diselengarakan RSUD Harapan Insan Sendawar (HIS), Balai Pengobatan Santa Familia, Puskesmas Melak, Puskesmas Barong Tongkok dan Puskesmas Sekolaq Darat. Dimaksudkan juga untuk meningkatkan pelayanan masyarakat bagi pemohon kedua akta tersebut. (imr)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.