Selasa, 28/11/2017

Pemkab PPU Beri Tunjangan ASN pada 2018

Selasa, 28/11/2017

TOHAR

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Pemkab PPU Beri Tunjangan ASN pada 2018

Selasa, 28/11/2017

logo

TOHAR

PENAJAM - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) akan memberi insentif bagi Pegawai Negeri Sipil dengan pola berbasis kinerja dan kedisiplinan pada tahun 2018 mendatang.

Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten PPU, Tohar mengatakan rencana pemberian insentif masih dibahas dan disempurnakan sehingga belum bisa diterapkan pada tahun ini. “Untuk sekarang ini masih menggunakan Peraturan Bupati (Perbup) yang lama untuk pemberian insintif kepada sejumlah pagawai,” ungkap Tohar ketika ditemui awak media, Selasa (28/11).

Tohar menjelaskan penerapan pemberlakukan insentif dengan tolok ukur kinerja dan tingkat kedisiplin pegawai akan diberlakukan pada 2018 mendatang. “Mudah-mudahan di tahun depan sudah bisa diberlakukan sehingga para Aparatur Negeri Sipil (ASN) dapat terpacu dan termotivasi,” tutur Tohar.

Dirinya berharap jika nantinya penerapan insentif berjalan, para ASN di lingkungan Pemerintahan Kabupaten PPU dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan baik. “Kewajiban yang bersifat individu jangan sampai membebani manajemen, seperti tolok ukur kehadirannya dan jam kerja itu kewajiban individu sehingga harus disadari itu,” tukasnya. 

ASN, kata Tohar, merupakan profesi yang dipilih yang punya konsekuensi yang harus diemban sehingga pilihan itu tidak menjadikan beban bagi Pemerintah Daerah.

“Ketika kita sudah menjatuhkan pilihan sebagai pegawai, itu kita sudah terikat dengan hari kerja, jam kerja dan capaian target kinerja masing-masing ASN, itu yang harus dikedepankan,” ucapnya. (wn1017)


Pemkab PPU Beri Tunjangan ASN pada 2018

Selasa, 28/11/2017

TOHAR

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.