Senin, 19/02/2018

Pengamat: UU MD3 Jangan Pasung Hak Wartawan

Senin, 19/02/2018

Ilustrasi/net

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Pengamat: UU MD3 Jangan Pasung Hak Wartawan

Senin, 19/02/2018

logo

Ilustrasi/net

JAKARTA -- Pengamat politik Indonesian Public Institute (IPI) Jerry Massie mengatakan keberadaan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) tidak boleh memasung kebebasan pers dalam mengkritisi kinerja anggota dewan. Ia menilai saat ini kebebasan pers seakan dipasung. 

“Sepertinya kebebasan berbicara sudah tidak ada lagi. Betapa tidak, DPR akan mengesahkan Undang-undang (UU) MD3 yang mana terdapat pasal yang seolah melarang mengkritik DPR,” ujar Jerry di Jakarta, kemarin.

Dalam Pasal 122 huruf k UU MD3 dijelaskan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bisa mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR. Menurut sejumlah pihak, pasal ini dapat digunakan untuk memidanakan pihak yang mengkritik dan dianggap merendahkan kehormatan dewan, tak terkecuali wartawan yang kerap mengkritisi anggota dewan melalui pemberitaannya. 

Menurut Jerry, sejatinya sebuah kritik wajar saja dilontarkan karena pasti beralasan. Misalnya ketika publik mempertanyakan pertanggungjawaban dana reses anggota dewan.

Jerry menekankan siapa pun pejabat di dunia ini tak akan terhindar dari sebuah kritik. Dia menilai parlemen semestinya tidak boleh memasangkan pasal yang seolah antiterhadap jurnalis, sebab nama mereka turut “dibesarkan” oleh jurnalis.

Meskipun demikian, Jerry mengapresiasi pernyataan Ketua DPR Bambang Soesatyo yang menyatakan siap “pasang badan” untuk memastikan UU MD3 tidak akan digunakan untuk memidanakan publik termasuk wartawan yang mengkritik DPR. Menurut Jerry, kritikan membangun memang wajar dan bahkan diperlukan untuk kebaikan bersama.(rol)

Pengamat: UU MD3 Jangan Pasung Hak Wartawan

Senin, 19/02/2018

Ilustrasi/net

Berita Terkait


Pengamat: UU MD3 Jangan Pasung Hak Wartawan

Ilustrasi/net

JAKARTA -- Pengamat politik Indonesian Public Institute (IPI) Jerry Massie mengatakan keberadaan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) tidak boleh memasung kebebasan pers dalam mengkritisi kinerja anggota dewan. Ia menilai saat ini kebebasan pers seakan dipasung. 

“Sepertinya kebebasan berbicara sudah tidak ada lagi. Betapa tidak, DPR akan mengesahkan Undang-undang (UU) MD3 yang mana terdapat pasal yang seolah melarang mengkritik DPR,” ujar Jerry di Jakarta, kemarin.

Dalam Pasal 122 huruf k UU MD3 dijelaskan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bisa mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR. Menurut sejumlah pihak, pasal ini dapat digunakan untuk memidanakan pihak yang mengkritik dan dianggap merendahkan kehormatan dewan, tak terkecuali wartawan yang kerap mengkritisi anggota dewan melalui pemberitaannya. 

Menurut Jerry, sejatinya sebuah kritik wajar saja dilontarkan karena pasti beralasan. Misalnya ketika publik mempertanyakan pertanggungjawaban dana reses anggota dewan.

Jerry menekankan siapa pun pejabat di dunia ini tak akan terhindar dari sebuah kritik. Dia menilai parlemen semestinya tidak boleh memasangkan pasal yang seolah antiterhadap jurnalis, sebab nama mereka turut “dibesarkan” oleh jurnalis.

Meskipun demikian, Jerry mengapresiasi pernyataan Ketua DPR Bambang Soesatyo yang menyatakan siap “pasang badan” untuk memastikan UU MD3 tidak akan digunakan untuk memidanakan publik termasuk wartawan yang mengkritik DPR. Menurut Jerry, kritikan membangun memang wajar dan bahkan diperlukan untuk kebaikan bersama.(rol)

 

Berita Terkait

ASN yang Bekerja di IKN Bakal Diseleksi Ketat

Guru Agama Dipastikan Dapat THR, Kemenag Sudah Distribusikan Anggaran ke Satker

Tradisi Muslim Cham yang Tak Puasa Ramadan dan Salat Lima Waktu Ternyata karena Ini

Tiap Jumat, Murid SD di PPU Ikuti FEF untuk Budayakan Bahasa Inggris dan Tingkatkan SDM Menyambut IKN

Andi Setiadi, Wartawan Setia Kejujuran Berpulang

Warga Desa Binuang Sempat Dengar Suara Dentuman di Hutan Rimba Gunung Batuarit Sebelum Pesawat Hilang

Penerapan KRIS Gantikan Sistem Kelas BPJS Kesehatan Tinggal Tunggu Waktu, Menkes: Kami Harapkan Bulan Ini

BPJS Kesehatan Syarat SKCK Sudah Berlaku di Enam Polda, Termasuk di Kaltim?

Tunjangan Beras PNS Ternyata Segini Besarannya per Bulan

Bakal Didampingi Prabowo, Presiden Jokowi ke Kaltim Besok Resmikan Proyek di Samarinda dan Bontang juga Datangi IKN

Presiden Jokowi Hari Kamis Lusa ke Samarinda dan Bontang, Resmikan Terminal dan Pabrik Bahan Peledak

Malam Ini Nisfu Sya’ban, Ini Amalan-Amalan yang Umat Muslim Sebaiknya Lakukan

Terbanyak Berasal dari Sulawesi Selatan, Malaysia Deportasi 292 PMI Lewat Pelabuhan Tunon Taka Nunukan

SMSI Apresiasi Komitmen Jajarannya Jaga Independensi dan Kedamaian Pemilu 2024

Iuran BPJS Kesehatan Berpotensi Naik pada Juli 2025, Begini Tanggapan Presiden Jokowi

Tahun 2024, Kemarau di Indonesia Tak Sekering 2023, Masyarakat Diminta Waspada Waspada Karhutla

Tahun Ini, BPDAS-MB Sudah Distribusikan Lima Juta Bibit Pohon, Terbanyak di IKN

Abu Vulkanik Tebal Keluar dari Gunung Dukono di Pulau Halmahera Pagi Ini

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.