Selasa, 20/02/2018

MA Akui Ahok Ajukan Peninjauan Kembali

Selasa, 20/02/2018

Ahok

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

MA Akui Ahok Ajukan Peninjauan Kembali

Selasa, 20/02/2018

logo

Ahok

JAKARTA -- Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Abdullah, membenarkan bahwa mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke MA. Pengajuan PK Ahok dilayangkan pada 2 Februari 2018 lalu.

“Bahwa benar pada tanggal 2 Februari 2018 kuasa hukum Ahok, mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) kepada MA,” ujar Abdullah melalui pesan singkanyat yang diterima di Jakarta, Senin (19/2).

Abdullah menjelaskan, Ahok mengajukan PK melalui Ketua Pengadilan Negeri yang memutus perkaranya pada tingkat pertama dalam hal ini Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Putusan Pengadilan Negeri yang dimohonkan PK adalah Putusan Pengadian Negeri Jakarta Utara Nomor : 1537/Pid.BlZO16/PN.Jkt.Utr., yang telah berkekuatan hukum tetap dan telah dijalani pidananya.

Setelah menerima penetapan tentang penunjukan hakim pemeriksa permohonan PK, Hakim telah menetapkan tentang hari sidang pertama pada hari Senin tanggal 26 Februari 2018, kata Abdullah. “Kuasa hukum Ahok berdomisili di wilayah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sehingga surat panggilannya tidak bisa langsung, melainkan melalui bantuan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” jelas Abdullah.

Sidang kedua PK dikatakan Abdullah rencananya akan dilaksanakan pada minggu berikutnya dengan agenda mendengarkan jawaban pihak lawan dalam hal ini adalah jaksa.

“Hakim pemeriksa upaya hukum peninjauan kembali membuat Berita Acara Pendapat kemudian dikirim ke Mahkamah Agung bersama dengan berkas perkara secara lengkap,” pungkas Abdullah.(rol)

MA Akui Ahok Ajukan Peninjauan Kembali

Selasa, 20/02/2018

Ahok

Berita Terkait


MA Akui Ahok Ajukan Peninjauan Kembali

Ahok

JAKARTA -- Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Abdullah, membenarkan bahwa mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke MA. Pengajuan PK Ahok dilayangkan pada 2 Februari 2018 lalu.

“Bahwa benar pada tanggal 2 Februari 2018 kuasa hukum Ahok, mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) kepada MA,” ujar Abdullah melalui pesan singkanyat yang diterima di Jakarta, Senin (19/2).

Abdullah menjelaskan, Ahok mengajukan PK melalui Ketua Pengadilan Negeri yang memutus perkaranya pada tingkat pertama dalam hal ini Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Putusan Pengadilan Negeri yang dimohonkan PK adalah Putusan Pengadian Negeri Jakarta Utara Nomor : 1537/Pid.BlZO16/PN.Jkt.Utr., yang telah berkekuatan hukum tetap dan telah dijalani pidananya.

Setelah menerima penetapan tentang penunjukan hakim pemeriksa permohonan PK, Hakim telah menetapkan tentang hari sidang pertama pada hari Senin tanggal 26 Februari 2018, kata Abdullah. “Kuasa hukum Ahok berdomisili di wilayah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sehingga surat panggilannya tidak bisa langsung, melainkan melalui bantuan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” jelas Abdullah.

Sidang kedua PK dikatakan Abdullah rencananya akan dilaksanakan pada minggu berikutnya dengan agenda mendengarkan jawaban pihak lawan dalam hal ini adalah jaksa.

“Hakim pemeriksa upaya hukum peninjauan kembali membuat Berita Acara Pendapat kemudian dikirim ke Mahkamah Agung bersama dengan berkas perkara secara lengkap,” pungkas Abdullah.(rol)

 

Berita Terkait

ASN yang Bekerja di IKN Bakal Diseleksi Ketat

Guru Agama Dipastikan Dapat THR, Kemenag Sudah Distribusikan Anggaran ke Satker

Tradisi Muslim Cham yang Tak Puasa Ramadan dan Salat Lima Waktu Ternyata karena Ini

Tiap Jumat, Murid SD di PPU Ikuti FEF untuk Budayakan Bahasa Inggris dan Tingkatkan SDM Menyambut IKN

Andi Setiadi, Wartawan Setia Kejujuran Berpulang

Warga Desa Binuang Sempat Dengar Suara Dentuman di Hutan Rimba Gunung Batuarit Sebelum Pesawat Hilang

Penerapan KRIS Gantikan Sistem Kelas BPJS Kesehatan Tinggal Tunggu Waktu, Menkes: Kami Harapkan Bulan Ini

BPJS Kesehatan Syarat SKCK Sudah Berlaku di Enam Polda, Termasuk di Kaltim?

Tunjangan Beras PNS Ternyata Segini Besarannya per Bulan

Bakal Didampingi Prabowo, Presiden Jokowi ke Kaltim Besok Resmikan Proyek di Samarinda dan Bontang juga Datangi IKN

Presiden Jokowi Hari Kamis Lusa ke Samarinda dan Bontang, Resmikan Terminal dan Pabrik Bahan Peledak

Malam Ini Nisfu Sya’ban, Ini Amalan-Amalan yang Umat Muslim Sebaiknya Lakukan

Terbanyak Berasal dari Sulawesi Selatan, Malaysia Deportasi 292 PMI Lewat Pelabuhan Tunon Taka Nunukan

SMSI Apresiasi Komitmen Jajarannya Jaga Independensi dan Kedamaian Pemilu 2024

Iuran BPJS Kesehatan Berpotensi Naik pada Juli 2025, Begini Tanggapan Presiden Jokowi

Tahun 2024, Kemarau di Indonesia Tak Sekering 2023, Masyarakat Diminta Waspada Waspada Karhutla

Tahun Ini, BPDAS-MB Sudah Distribusikan Lima Juta Bibit Pohon, Terbanyak di IKN

Abu Vulkanik Tebal Keluar dari Gunung Dukono di Pulau Halmahera Pagi Ini

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.