Senin, 29/01/2018

Tindaklanjut Putusan MK, KPU Paser Gelar Rakor

Senin, 29/01/2018

Rapat koordinasi yang dihadiri pengurus parpol di KPU Paser (Foto: Dwi Cahyo/korankaltim.com)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Tindaklanjut Putusan MK, KPU Paser Gelar Rakor

Senin, 29/01/2018

logo

Rapat koordinasi yang dihadiri pengurus parpol di KPU Paser (Foto: Dwi Cahyo/korankaltim.com)

TANA PASER - Komisi Pemilihan Umum (KPu) Kabupaten Paser menggelar rapat koordinasi menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait verifikasi partai politik, Senin (29/1).

Rapat dihadiri perwakilan 12 parpol lama dan empat parpol baru, Komisioner KPU dan Panwaslu Paser, serta tim verifikasi faktual.

Komisioner KPU Paser, Koesnadi menyatakan putusan MK memberikan kemudahan parpol dalam proses verifikasi pemilu.

“Keputusan MK sampai saat ini masih memberikan kemudahan bagi parpol, sampai-sampai bisa hanya menggunakan vidio call saat verifikasi faktual jika sampel yang diminta tidak dapat hadir” jelas Koesnadi.

Dijelaskan juga jika parpol tidak bisa menghadirkan anggota yang menjadi sampel maka akan diganti dengan 20 orang anggota.


Penulis    : Dwi Cahyo

Editor       : Supiansyah

Tindaklanjut Putusan MK, KPU Paser Gelar Rakor

Senin, 29/01/2018

Rapat koordinasi yang dihadiri pengurus parpol di KPU Paser (Foto: Dwi Cahyo/korankaltim.com)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.