Kamis, 10/08/2017

Ormas Daerah Bakal Menyusul HTI

Kamis, 10/08/2017

Tjahjo Kumolo

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Ormas Daerah Bakal Menyusul HTI

Kamis, 10/08/2017

logo

Tjahjo Kumolo

JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, mengatakan organisasi masyarakat (ormas) lain yang akan dibubarkan bukan merupakan ormas berskala nasional. Tjahjo menyebut ormas tersebut terpantau melakukan aktivitas yang lebih radikal.

Tjahjo menuturkan, pihaknya sudah melakukan pemantauan terhadap keberadaan ormas yang berbasis di daerah itu. Pemantauan sudah dilakukan selama sekitar dua tahun. Meski demikian, Tjahjo masih enggan menyebutkan daerah mana saja yang menjadi basis kegiatan ormas.

"Ormas kecil, tidak berskala nasional," ungkap Tjahjo kepada wartawan di Kantor Kemendagri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (10/8).

Menurutnya, informasi atas ormas tersebut telah dihimpun dari Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri. Selain itu, sejumlah informasi dari kepolisian dan kejaksaan juga telah melansir hal serupa.

"Tetapi tidak bisa kita buka (informasinya) karena ini perlu data yg akurat. Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) saja butuh  10 tahun dicermati. Kami akan melalukan kroscek  kepada semua," tutur Tjahjo.

Pihak Kemendagri sendiri saat ini sudah mengantongi sejumlah bukti. Namun, kata Tjahjo, pihaknya masih perlu menambah alat bukti lain. "Di kejaksaan dan di kepolisian dicek, lalu laporan daerah ada atau tidak buktinya. Kemudian ada atau tidak visualnya, fotonya, dihadiri berapa orang. Tidak bisa jika hanya berdasarkan 'katanya'," tegas Tjahjo.

Lebih lanjut, dirinya menjelaskan bahwa bentuk penyimpangan ormas yang rencananya akan dibubarkan ini memiliki paham dan ideologi bertentangan dengan ideologi negara. Ormas yang dimaksud juga tidak ada kaitannya dengan agama. Ormas itu diketahui sudah melakukan kegiatannya di beberapa provinsi.

"Sifatnya lebih radikal ya. Sekupnya provinsi. Tetapi tidak terdata secara nasional," papar Tjahjo.

Dia menambahkan, keberadaan ormas ini sudah dilaporkan kepada Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam). Nantinya, data-data mengenai motif dan tujuan pendirian ormas tetap akan dikroscek kepada BIN serta tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat dan informasi dari media massa.

Sebelumnya,  Tjahjo  mengatakan pemerintah akan membubarkan ormas lain selain HTI. Menurut Tjahjo, pengumuman pembubaran tersebut akan dilakukan secara bertahap. "Ada. Nanti setelah HTI akan ada juga (ormas dibubarkan)," ujar Tjahjo kepada wartawan di Kantor Kemendagri, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (9/8).

Pada 19 Juli lalu, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Dirjen AHU Kemenkumham), Freddy Harris, telah mencabut Surat Keterangan (SK) Badan Hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Pencabutan ini menindaklanjuti Perppu No 2 tahun 2017 tentang ormas yang sebelumnya dikeluarkan oleh pemerintah. (rol)


Ormas Daerah Bakal Menyusul HTI

Kamis, 10/08/2017

Tjahjo Kumolo

Berita Terkait


Ormas Daerah Bakal Menyusul HTI

Tjahjo Kumolo

JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, mengatakan organisasi masyarakat (ormas) lain yang akan dibubarkan bukan merupakan ormas berskala nasional. Tjahjo menyebut ormas tersebut terpantau melakukan aktivitas yang lebih radikal.

Tjahjo menuturkan, pihaknya sudah melakukan pemantauan terhadap keberadaan ormas yang berbasis di daerah itu. Pemantauan sudah dilakukan selama sekitar dua tahun. Meski demikian, Tjahjo masih enggan menyebutkan daerah mana saja yang menjadi basis kegiatan ormas.

"Ormas kecil, tidak berskala nasional," ungkap Tjahjo kepada wartawan di Kantor Kemendagri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (10/8).

Menurutnya, informasi atas ormas tersebut telah dihimpun dari Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri. Selain itu, sejumlah informasi dari kepolisian dan kejaksaan juga telah melansir hal serupa.

"Tetapi tidak bisa kita buka (informasinya) karena ini perlu data yg akurat. Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) saja butuh  10 tahun dicermati. Kami akan melalukan kroscek  kepada semua," tutur Tjahjo.

Pihak Kemendagri sendiri saat ini sudah mengantongi sejumlah bukti. Namun, kata Tjahjo, pihaknya masih perlu menambah alat bukti lain. "Di kejaksaan dan di kepolisian dicek, lalu laporan daerah ada atau tidak buktinya. Kemudian ada atau tidak visualnya, fotonya, dihadiri berapa orang. Tidak bisa jika hanya berdasarkan 'katanya'," tegas Tjahjo.

Lebih lanjut, dirinya menjelaskan bahwa bentuk penyimpangan ormas yang rencananya akan dibubarkan ini memiliki paham dan ideologi bertentangan dengan ideologi negara. Ormas yang dimaksud juga tidak ada kaitannya dengan agama. Ormas itu diketahui sudah melakukan kegiatannya di beberapa provinsi.

"Sifatnya lebih radikal ya. Sekupnya provinsi. Tetapi tidak terdata secara nasional," papar Tjahjo.

Dia menambahkan, keberadaan ormas ini sudah dilaporkan kepada Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam). Nantinya, data-data mengenai motif dan tujuan pendirian ormas tetap akan dikroscek kepada BIN serta tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat dan informasi dari media massa.

Sebelumnya,  Tjahjo  mengatakan pemerintah akan membubarkan ormas lain selain HTI. Menurut Tjahjo, pengumuman pembubaran tersebut akan dilakukan secara bertahap. "Ada. Nanti setelah HTI akan ada juga (ormas dibubarkan)," ujar Tjahjo kepada wartawan di Kantor Kemendagri, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (9/8).

Pada 19 Juli lalu, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Dirjen AHU Kemenkumham), Freddy Harris, telah mencabut Surat Keterangan (SK) Badan Hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Pencabutan ini menindaklanjuti Perppu No 2 tahun 2017 tentang ormas yang sebelumnya dikeluarkan oleh pemerintah. (rol)


 

Berita Terkait

Terbuka untuk yang Memiliki Kapasitas dan Isi Tas, DPW PKS Kaltim Buka Pendaftaran Bacalon di Pilkada Serentak 2024

Dapat Dukungan dari Pondok Pesantren Hidayatullah Ummu Quro Balikpapan, Isran – Hadi Kian Yakin Maju di Pilkada 2024

Golkar Balikpapan Siap Jalin Komunikasi dengan Partai Lain Jelang Pilkada Serentak

Siapkan SDM Jelang Pilkada, KPU Paser Buka Pendaftaran PPK dan PPS

Belum Ada Instruksi dari Pusat, DPC Gerindra PPU Belum Buka Pendaftaran

KPU Kukar Resmi Buka Pendaftaran Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan

KPU Resmi Perpanjang Lomba Cipta Karya Maskot Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kukar 2024

Buka Pendaftaran Penjaringan Bacabup-Bacawabup untuk Pilkada 2024, DPD PAN Kutai Kartanegara Persilakan yang Berminat Mendaftar

Ingin Berkontribusi Bagi Daerah, Nidya Listiyono Ambil Formulir Pendaftaran Wali Kota Samarinda

KPU Kukar Persiapkan Perekrutan Anggota Badan Adhoc Jelang Pilkada, Diawali Sosialisasi Sebelum Buka Pendaftaran

Kabar Duka, Ketua Partai Demokrat Kutai Kartanegara Tutup Usia

Bawaslu Kaltim Putuskan PPK di 9 Kecamatan Dikenakan Sanksi Teguran Tertulis

Mengenal Ketua KPU Balikpapan Prakoso Yudho Lelono, Kelahiran Kebun Sayur yang Kini Mengawal Demokrasi

Hasil Pleno Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 Pastikan Prabowo-Gibran Unggul Telak, Saksi Paslon 01 dan 03 Tolak Tanda Tangan

Sudah Hitung Formulir C1, PAN Klaim Sudah Dapat Kursi ke-8 DPR RI di Dapil Kaltim

Dua Partai Bakal Rebutan Kursi Ketua DPRD di Kutai Timur

Prediksi DPC Gerindra Kukar, Raih Tujuh Kursi di Pileg Tahun 2024

Kempo Kaltim Waspadai NTT di PON XXI/2024

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.