Selasa, 29/08/2017

Menkeu Akui Dana Parpol Bebani APBN

Selasa, 29/08/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Menkeu Akui Dana Parpol Bebani APBN

Selasa, 29/08/2017

JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani mengakui kenaikan dana bantuan bagi partai politik dapat membebani keuangan negara. Dana bantuan bagi partai politik awalnya Rp 108 per suara dan disetujui naik menjadi Rp 1.000 per suara sah.  

“Ya setiap pengeluaran pasti membebani APBN dong,” kata Sri di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (28/8) kemarin.  

Meski demikian, saat ditanya lebih lanjut terkait membebani keuangan negara ini, dia enggan menjawabnya. Sri mengatakan, keputusan menaikan dana bantuan bagi partai politik dilakukan dengan pertimbangan yang matang. Salah satunya, telah mendapat ‘restu’ dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

“Pertimbangannya yang disampaikan waktu itu, KPK menyampaikan suat kepada pemerintah, termasuk kepada saya, Mendagri. Mendagri menyampaikan usulan dan sesuai dengan peraturan pemerintah sebelumnya nomornya saya lupa itu telah disampaikan bahwa partai politik memang mendapatkan dana berdasarkan suara sah yang diperoleh,” ujarnya.  

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku telah mengirimkan surat telah mengirim surat penetapan kepada Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo atas usulan besaran bantuan kepada partai politik. Keputusan itu tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor 277/MK.02/2017 tanggal 29 Maret 2017. 

“Di dalam Surat Menteri Keuangan kepada Mendagri menetapkan usulan besaran bantuan kepada parpol yang dapat dipertimbangkan setiap tahunnya adalah sebesar Rp.1000 per suara sah,” kata Sri di Hotel Sultan, Senayan, Jakarta, Minggu (27/8) lalu. 

Wacana untuk menaikkan dana partai, kata Sri, berdasarkan rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Alokasi anggaran itu, kata Sri, diambil dari APBN dan telah melalui berbagai kajian. Sri menuturkan, KPK mengusulkan adanya kenaikan dana partai demi mengurangi potensi tindak pidana korupsi yang dilakukan partai politik. Jadi, kenaikan dana parpol ini sifatnya adalah pencegahan tindakan korupsi. ( mdk)


Menkeu Akui Dana Parpol Bebani APBN

Selasa, 29/08/2017

Berita Terkait


Menkeu Akui Dana Parpol Bebani APBN

JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani mengakui kenaikan dana bantuan bagi partai politik dapat membebani keuangan negara. Dana bantuan bagi partai politik awalnya Rp 108 per suara dan disetujui naik menjadi Rp 1.000 per suara sah.  

“Ya setiap pengeluaran pasti membebani APBN dong,” kata Sri di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (28/8) kemarin.  

Meski demikian, saat ditanya lebih lanjut terkait membebani keuangan negara ini, dia enggan menjawabnya. Sri mengatakan, keputusan menaikan dana bantuan bagi partai politik dilakukan dengan pertimbangan yang matang. Salah satunya, telah mendapat ‘restu’ dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

“Pertimbangannya yang disampaikan waktu itu, KPK menyampaikan suat kepada pemerintah, termasuk kepada saya, Mendagri. Mendagri menyampaikan usulan dan sesuai dengan peraturan pemerintah sebelumnya nomornya saya lupa itu telah disampaikan bahwa partai politik memang mendapatkan dana berdasarkan suara sah yang diperoleh,” ujarnya.  

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku telah mengirimkan surat telah mengirim surat penetapan kepada Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo atas usulan besaran bantuan kepada partai politik. Keputusan itu tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor 277/MK.02/2017 tanggal 29 Maret 2017. 

“Di dalam Surat Menteri Keuangan kepada Mendagri menetapkan usulan besaran bantuan kepada parpol yang dapat dipertimbangkan setiap tahunnya adalah sebesar Rp.1000 per suara sah,” kata Sri di Hotel Sultan, Senayan, Jakarta, Minggu (27/8) lalu. 

Wacana untuk menaikkan dana partai, kata Sri, berdasarkan rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Alokasi anggaran itu, kata Sri, diambil dari APBN dan telah melalui berbagai kajian. Sri menuturkan, KPK mengusulkan adanya kenaikan dana partai demi mengurangi potensi tindak pidana korupsi yang dilakukan partai politik. Jadi, kenaikan dana parpol ini sifatnya adalah pencegahan tindakan korupsi. ( mdk)


 

Berita Terkait

Terbuka untuk yang Memiliki Kapasitas dan Isi Tas, DPW PKS Kaltim Buka Pendaftaran Bacalon di Pilkada Serentak 2024

Dapat Dukungan dari Pondok Pesantren Hidayatullah Ummu Quro Balikpapan, Isran – Hadi Kian Yakin Maju di Pilkada 2024

Golkar Balikpapan Siap Jalin Komunikasi dengan Partai Lain Jelang Pilkada Serentak

Siapkan SDM Jelang Pilkada, KPU Paser Buka Pendaftaran PPK dan PPS

Belum Ada Instruksi dari Pusat, DPC Gerindra PPU Belum Buka Pendaftaran

KPU Kukar Resmi Buka Pendaftaran Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan

KPU Resmi Perpanjang Lomba Cipta Karya Maskot Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kukar 2024

Buka Pendaftaran Penjaringan Bacabup-Bacawabup untuk Pilkada 2024, DPD PAN Kutai Kartanegara Persilakan yang Berminat Mendaftar

Ingin Berkontribusi Bagi Daerah, Nidya Listiyono Ambil Formulir Pendaftaran Wali Kota Samarinda

KPU Kukar Persiapkan Perekrutan Anggota Badan Adhoc Jelang Pilkada, Diawali Sosialisasi Sebelum Buka Pendaftaran

Kabar Duka, Ketua Partai Demokrat Kutai Kartanegara Tutup Usia

Bawaslu Kaltim Putuskan PPK di 9 Kecamatan Dikenakan Sanksi Teguran Tertulis

Mengenal Ketua KPU Balikpapan Prakoso Yudho Lelono, Kelahiran Kebun Sayur yang Kini Mengawal Demokrasi

Hasil Pleno Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 Pastikan Prabowo-Gibran Unggul Telak, Saksi Paslon 01 dan 03 Tolak Tanda Tangan

Sudah Hitung Formulir C1, PAN Klaim Sudah Dapat Kursi ke-8 DPR RI di Dapil Kaltim

Dua Partai Bakal Rebutan Kursi Ketua DPRD di Kutai Timur

Prediksi DPC Gerindra Kukar, Raih Tujuh Kursi di Pileg Tahun 2024

Kempo Kaltim Waspadai NTT di PON XXI/2024

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.