Rabu, 20/09/2017

Yandri: Penyadapan Bukan KPK Saja yang Berhak

Rabu, 20/09/2017

ILUSTRASI

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Yandri: Penyadapan Bukan KPK Saja yang Berhak

Rabu, 20/09/2017

logo

ILUSTRASI

JAKARTA – Komisi III DPR saat ini tengah menyusun rancangan undang-undang (RUU) penyadapan. PAN setuju dengan wacana tersebut agar kewenangan penyadapan tidak hanya dimiliki KPK, tapi BIN, Polri, hingga jaksa juga punya kewenangan penyadapan. 

“Soal penyadapan kan bukan KPK saja yang berhak. BIN boleh, jaksa juga boleh, polisi juga boleh. Maka PAN boleh usul dibuatlah UU tentang penyadapan,” kata Ketua DPP PAN Yandri Susanto di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (19/9). 

Yandri memandang standar operasi (SOP) penyadapan yang dimiliki KPK sewaktu-waktu dapat berubah. Untuk itu lebih jika dibuat undang-undang sebagai acuannya.

“Ya nggak tahu nanti UU nya gimana (apakah tetap mengikuti pengadilan atau tidak). Jadi semua tunduk pada UU itu. Misalkan BIN, polisi, kejaksaan atau siapapun diminta oleh negara itu ada perintah di situ, bagaimana standar melakukan penyadapan,” jelas Yandri.

Yandri memandang semua lembaga terkait bisa tunduk dan menerapkan standar dengan undang-undang penyadapan. “Biar Indonesia punya UU penyadapan, jadi antar lembaga ini sama standar dalam melakukan kegiatan penyadapan. Jadi orang nggak ada yang dirugikan, nggak ada yang merasa dijebak,” tuturnya. 

Diketahui Komisi III telah menyiapkan TOR Rancangan Undang-undang tentang Penyadapan. Rencananya hal tersebut akan mulai dibahas tahun depan. 

“Kita baru menyiapkan TOR-nya. Kemungkinan akhir tahun ini baru tergambar drafnya. Mungkin tahun depan bisa jalan pembahasannya. Tapi kita targetkan dalam periode kami 2014-2019 ini bisa kita selesaikan,” ujar Ketua Komisi III Bambang Soesatyo di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (12/9).

Alasan DPR menyusun RUU Penyadapan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi. DPR akan meminta pandangan lembaga terkait yang memiliki kewenangan melakukan penyadapan. Jika RUU itu sudah resmi diundangkan, aparat penegak hukum wajib mematuhi kewenangan penyadapan.

“Ya, pasti. Kan dalam pembahasan kita undang KPK untuk ikut membahas. Nanti gimana, membentuk hasil UU-nya kan tidak bisa DPR yang nentukan, tapi bersama pemerintah, stakeholder lain, BIN, BNN, kepolisian, kejaksaan, BNPT, dan KPK itu sendiri,” tutur Bamsoet. (dtc)

Yandri: Penyadapan Bukan KPK Saja yang Berhak

Rabu, 20/09/2017

ILUSTRASI

Berita Terkait


Yandri: Penyadapan Bukan KPK Saja yang Berhak

ILUSTRASI

JAKARTA – Komisi III DPR saat ini tengah menyusun rancangan undang-undang (RUU) penyadapan. PAN setuju dengan wacana tersebut agar kewenangan penyadapan tidak hanya dimiliki KPK, tapi BIN, Polri, hingga jaksa juga punya kewenangan penyadapan. 

“Soal penyadapan kan bukan KPK saja yang berhak. BIN boleh, jaksa juga boleh, polisi juga boleh. Maka PAN boleh usul dibuatlah UU tentang penyadapan,” kata Ketua DPP PAN Yandri Susanto di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (19/9). 

Yandri memandang standar operasi (SOP) penyadapan yang dimiliki KPK sewaktu-waktu dapat berubah. Untuk itu lebih jika dibuat undang-undang sebagai acuannya.

“Ya nggak tahu nanti UU nya gimana (apakah tetap mengikuti pengadilan atau tidak). Jadi semua tunduk pada UU itu. Misalkan BIN, polisi, kejaksaan atau siapapun diminta oleh negara itu ada perintah di situ, bagaimana standar melakukan penyadapan,” jelas Yandri.

Yandri memandang semua lembaga terkait bisa tunduk dan menerapkan standar dengan undang-undang penyadapan. “Biar Indonesia punya UU penyadapan, jadi antar lembaga ini sama standar dalam melakukan kegiatan penyadapan. Jadi orang nggak ada yang dirugikan, nggak ada yang merasa dijebak,” tuturnya. 

Diketahui Komisi III telah menyiapkan TOR Rancangan Undang-undang tentang Penyadapan. Rencananya hal tersebut akan mulai dibahas tahun depan. 

“Kita baru menyiapkan TOR-nya. Kemungkinan akhir tahun ini baru tergambar drafnya. Mungkin tahun depan bisa jalan pembahasannya. Tapi kita targetkan dalam periode kami 2014-2019 ini bisa kita selesaikan,” ujar Ketua Komisi III Bambang Soesatyo di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (12/9).

Alasan DPR menyusun RUU Penyadapan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi. DPR akan meminta pandangan lembaga terkait yang memiliki kewenangan melakukan penyadapan. Jika RUU itu sudah resmi diundangkan, aparat penegak hukum wajib mematuhi kewenangan penyadapan.

“Ya, pasti. Kan dalam pembahasan kita undang KPK untuk ikut membahas. Nanti gimana, membentuk hasil UU-nya kan tidak bisa DPR yang nentukan, tapi bersama pemerintah, stakeholder lain, BIN, BNN, kepolisian, kejaksaan, BNPT, dan KPK itu sendiri,” tutur Bamsoet. (dtc)

 

Berita Terkait

Terbuka untuk yang Memiliki Kapasitas dan Isi Tas, DPW PKS Kaltim Buka Pendaftaran Bacalon di Pilkada Serentak 2024

Dapat Dukungan dari Pondok Pesantren Hidayatullah Ummu Quro Balikpapan, Isran – Hadi Kian Yakin Maju di Pilkada 2024

Golkar Balikpapan Siap Jalin Komunikasi dengan Partai Lain Jelang Pilkada Serentak

Siapkan SDM Jelang Pilkada, KPU Paser Buka Pendaftaran PPK dan PPS

Belum Ada Instruksi dari Pusat, DPC Gerindra PPU Belum Buka Pendaftaran

KPU Kukar Resmi Buka Pendaftaran Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan

KPU Resmi Perpanjang Lomba Cipta Karya Maskot Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kukar 2024

Buka Pendaftaran Penjaringan Bacabup-Bacawabup untuk Pilkada 2024, DPD PAN Kutai Kartanegara Persilakan yang Berminat Mendaftar

Ingin Berkontribusi Bagi Daerah, Nidya Listiyono Ambil Formulir Pendaftaran Wali Kota Samarinda

KPU Kukar Persiapkan Perekrutan Anggota Badan Adhoc Jelang Pilkada, Diawali Sosialisasi Sebelum Buka Pendaftaran

Kabar Duka, Ketua Partai Demokrat Kutai Kartanegara Tutup Usia

Bawaslu Kaltim Putuskan PPK di 9 Kecamatan Dikenakan Sanksi Teguran Tertulis

Mengenal Ketua KPU Balikpapan Prakoso Yudho Lelono, Kelahiran Kebun Sayur yang Kini Mengawal Demokrasi

Hasil Pleno Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 Pastikan Prabowo-Gibran Unggul Telak, Saksi Paslon 01 dan 03 Tolak Tanda Tangan

Sudah Hitung Formulir C1, PAN Klaim Sudah Dapat Kursi ke-8 DPR RI di Dapil Kaltim

Dua Partai Bakal Rebutan Kursi Ketua DPRD di Kutai Timur

Prediksi DPC Gerindra Kukar, Raih Tujuh Kursi di Pileg Tahun 2024

Kempo Kaltim Waspadai NTT di PON XXI/2024

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.