Selasa, 03/10/2017

Gubernur Tak Berhak Pecat PNS

Selasa, 03/10/2017

Jahidin

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Gubernur Tak Berhak Pecat PNS

Selasa, 03/10/2017

logo

Jahidin

SAMARINDA – Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak mengancam akan memecat PNS dan guru yang menjadi tim sukses salah satu calon dalam Pilgub Kaltim 2018 mendatang. Namun, anggota DPRD Kaltim Jahidin mengingatkan Awang, bahwa memecat PNS bukan hak seorang gubernur.

Menurut Jahidin, untuk memecat PNS tidak gampang, harus melalui proses dan pembuktian.   “Tidak bisa dijadikan dasar kalau gubernur mau mecat seorang PNS. Itu bukan haknya gubernur,” kata Jahidin, Selasa (3/10) di DPRD Kaltim.

Meski demikian, anggota Komisi 1 DPRD Kaltim ini tetap mendukung langkah gubernur yang melarang guru dan PNS yang terlibat dalam misi pemenangan salah satu calon.  Baginya, PNS dan guru yang terlibat, sama saja mengabaikan tugasnya di masyarakat.

“Saya harapkan PNS dan guru agar tidak ikut-ikutan berpolitik, karena kalau terlibat, itu sama saja yang bersangkutan mengabaikan tugasnya sebagai abdi negara,”  ujar politikus PKB ini.

Jahidin menilai, kepala daerah yang mengikut seratakan guru dan PNS di pemilihan kepala daerah memang sudah menjadi rahasia umum. Itu terjadi hampir setiap kali pemilu. 

“Hampir semua di pemilihan kepala daerah pasti melibatkan anak buahnya untuk membantu, dan jika menang ada semacam balas budi. Namun, keterlibatan itu susah dibuktikan,” kata Jahidin.

“Soal guru yang dipromosikan menjadi camat saat kandidat yang didukungnya menang sebagaimana pernyataan gubernur, itu saya rasa tidak sesuai dengan kapasitasnya. Tidak masuk dalam disiplin ilmu,” sambungnya. 

Sementara itu, anggota DPRD Kaltim Jafar Haruna mengatakan PNS harus benar-benar netral. Ia sepakat dengan apa yang disampaikan oleh gubernur, namun untuk memecat PNS ada prosesnya. 

“Pemecatan itu harus berdasarakan laporan dari kepala SKPD-nya masing-masing. Dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) lah, yang menampung laporan itu, apakah layak diberhentikan atau tidak. Namun secara pragmatis, apa yang dikatakan gubernur itu betul adanya,” tandas Jafar. (sab)

Gubernur Tak Berhak Pecat PNS

Selasa, 03/10/2017

Jahidin

Berita Terkait


Gubernur Tak Berhak Pecat PNS

Jahidin

SAMARINDA – Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak mengancam akan memecat PNS dan guru yang menjadi tim sukses salah satu calon dalam Pilgub Kaltim 2018 mendatang. Namun, anggota DPRD Kaltim Jahidin mengingatkan Awang, bahwa memecat PNS bukan hak seorang gubernur.

Menurut Jahidin, untuk memecat PNS tidak gampang, harus melalui proses dan pembuktian.   “Tidak bisa dijadikan dasar kalau gubernur mau mecat seorang PNS. Itu bukan haknya gubernur,” kata Jahidin, Selasa (3/10) di DPRD Kaltim.

Meski demikian, anggota Komisi 1 DPRD Kaltim ini tetap mendukung langkah gubernur yang melarang guru dan PNS yang terlibat dalam misi pemenangan salah satu calon.  Baginya, PNS dan guru yang terlibat, sama saja mengabaikan tugasnya di masyarakat.

“Saya harapkan PNS dan guru agar tidak ikut-ikutan berpolitik, karena kalau terlibat, itu sama saja yang bersangkutan mengabaikan tugasnya sebagai abdi negara,”  ujar politikus PKB ini.

Jahidin menilai, kepala daerah yang mengikut seratakan guru dan PNS di pemilihan kepala daerah memang sudah menjadi rahasia umum. Itu terjadi hampir setiap kali pemilu. 

“Hampir semua di pemilihan kepala daerah pasti melibatkan anak buahnya untuk membantu, dan jika menang ada semacam balas budi. Namun, keterlibatan itu susah dibuktikan,” kata Jahidin.

“Soal guru yang dipromosikan menjadi camat saat kandidat yang didukungnya menang sebagaimana pernyataan gubernur, itu saya rasa tidak sesuai dengan kapasitasnya. Tidak masuk dalam disiplin ilmu,” sambungnya. 

Sementara itu, anggota DPRD Kaltim Jafar Haruna mengatakan PNS harus benar-benar netral. Ia sepakat dengan apa yang disampaikan oleh gubernur, namun untuk memecat PNS ada prosesnya. 

“Pemecatan itu harus berdasarakan laporan dari kepala SKPD-nya masing-masing. Dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) lah, yang menampung laporan itu, apakah layak diberhentikan atau tidak. Namun secara pragmatis, apa yang dikatakan gubernur itu betul adanya,” tandas Jafar. (sab)

 

Berita Terkait

Dapat Dukungan dari Pondok Pesantren Hidayatullah Ummu Quro Balikpapan, Isran – Hadi Kian Yakin Maju di Pilkada 2024

Golkar Balikpapan Siap Jalin Komunikasi dengan Partai Lain Jelang Pilkada Serentak

Siapkan SDM Jelang Pilkada, KPU Paser Buka Pendaftaran PPK dan PPS

Belum Ada Instruksi dari Pusat, DPC Gerindra PPU Belum Buka Pendaftaran

KPU Kukar Resmi Buka Pendaftaran Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan

KPU Resmi Perpanjang Lomba Cipta Karya Maskot Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kukar 2024

Buka Pendaftaran Penjaringan Bacabup-Bacawabup untuk Pilkada 2024, DPD PAN Kutai Kartanegara Persilakan yang Berminat Mendaftar

Ingin Berkontribusi Bagi Daerah, Nidya Listiyono Ambil Formulir Pendaftaran Wali Kota Samarinda

KPU Kukar Persiapkan Perekrutan Anggota Badan Adhoc Jelang Pilkada, Diawali Sosialisasi Sebelum Buka Pendaftaran

Kabar Duka, Ketua Partai Demokrat Kutai Kartanegara Tutup Usia

Bawaslu Kaltim Putuskan PPK di 9 Kecamatan Dikenakan Sanksi Teguran Tertulis

Mengenal Ketua KPU Balikpapan Prakoso Yudho Lelono, Kelahiran Kebun Sayur yang Kini Mengawal Demokrasi

Hasil Pleno Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 Pastikan Prabowo-Gibran Unggul Telak, Saksi Paslon 01 dan 03 Tolak Tanda Tangan

Sudah Hitung Formulir C1, PAN Klaim Sudah Dapat Kursi ke-8 DPR RI di Dapil Kaltim

Dua Partai Bakal Rebutan Kursi Ketua DPRD di Kutai Timur

Prediksi DPC Gerindra Kukar, Raih Tujuh Kursi di Pileg Tahun 2024

Kempo Kaltim Waspadai NTT di PON XXI/2024

Gagak Bersatu Nusantara Deklarasikan Pemilu Damai, Ciptakan Suasana Sejuk di Samarinda

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.