Jumat, 03/11/2017

KPU Kubar Temukan 515 Keanggotaan Ganda

Jumat, 03/11/2017

KEANGGOTAAN GANDA: Petugas KPU Kubar mendata langsung ke rumah-rumah warga setelah ditemukannya 515 keanggotaan parpol ganda.

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

KPU Kubar Temukan 515 Keanggotaan Ganda

Jumat, 03/11/2017

logo

KEANGGOTAAN GANDA: Petugas KPU Kubar mendata langsung ke rumah-rumah warga setelah ditemukannya 515 keanggotaan parpol ganda.

SENDAWAR – Sejak 17 Oktober lalu hingga 15 November mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Barat melakukan penelitian administrasi terhadap keanggotaan 15 partai politik (Parpol) yang sudah menyerahkan berkas ke KPU Kubar bulan lalu.

Diketahui, setelah penyerahan dokumen Kartu Tanda Anggota (KTA) parpol ke KPU Kubar bulan lalu untuk pencocokan pada Sitem Informasi Partai Politik (Sipol), dari 15 parpol tersebut, ada 515 kegandaan KTA parpol. Artinya ditemui data KTA ganda di internal parpol maupun lintas parpol.

“Kami harus turun ke lapangan melakukan penelitian administrasi terhadap kegandaan dari KTA tersebut. Yakni ada dari oknum anggota parpol yang tercatat menjadi anggota dua parpol atau selebihnya. KPU harus mendatangi langsung 89 dari 94 kampung dan kelurahan se-Kubar,” jelas Ketua KPU Kubar FX Iirianto dalam keterangan pers, Jumat (2/11).

“KPU harus turun langsung ke lapangan menemui para anggota parpol yang tercatat memiliki KTA ganda lintas parpol. Sejumlah kecamatan yang cukup sulit dalam jangkauan saat faktual lapangan adalah Tering, Damai, dan Nyuatan,” pungkas FX Irianto.

Sementara itu, Komisioner Divisi Hukum KPU Kubar Arkadius Hanye dalam kesempatan itu menambahkan, dalam peleitian administrasi kegandaan keanggotaan parpol tersebut, tanda bukti kepartaian dan KTA dilakukan pencocokan. Karena berdasarkan PKPU No 11/2017 pasal 6, jika ada keanggotaan ganda satu atau lintas parpol, maka KPU sebagai lembaga

penyelenggara pemilu harus melakukan penelitian faktual.

“Untuk faktual kegandaan KTA lintas parpol itu harus dibersihkan. Kegandaan keanggotaan parpol itu telah diketahui oleh KPU pusat melalui Sipol. Sehingga KPU kabupatne/kota harus melakukan penelitian faktual lapangan,” tukasnya.

Arkadius Hanye menyebut, upaya KPU melakukan faktual lapangan terhadap kegandaan KTA parpol, secara lembaga agar seluruh parpol dalam pemilu tidak rugi.

Untuk diketahui, perbaikan (serentak) se-Indonesia terhadap hasil penyerahan berkas Sipol dan faktual kegandaan KTA parpol tersebut, perbaikannya sejak 18 November hingga 1 Desember mendatang oleh masing-masing parpol.

Perlu diketahui, dari 15 parpol yang menyerahkan berkas Sipol ke KPU Kubar, dua parpol yang bermaslaah serius, yakni Partai Indonesia Kerja (Pika), serta Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). Kedua parpol itu sudah mendaftar di KPU Kubar, tetapi dipusat keduanya belum memenuhi syarat. (imr)

KPU Kubar Temukan 515 Keanggotaan Ganda

Jumat, 03/11/2017

KEANGGOTAAN GANDA: Petugas KPU Kubar mendata langsung ke rumah-rumah warga setelah ditemukannya 515 keanggotaan parpol ganda.

Berita Terkait


KPU Kubar Temukan 515 Keanggotaan Ganda

KEANGGOTAAN GANDA: Petugas KPU Kubar mendata langsung ke rumah-rumah warga setelah ditemukannya 515 keanggotaan parpol ganda.

SENDAWAR – Sejak 17 Oktober lalu hingga 15 November mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Barat melakukan penelitian administrasi terhadap keanggotaan 15 partai politik (Parpol) yang sudah menyerahkan berkas ke KPU Kubar bulan lalu.

Diketahui, setelah penyerahan dokumen Kartu Tanda Anggota (KTA) parpol ke KPU Kubar bulan lalu untuk pencocokan pada Sitem Informasi Partai Politik (Sipol), dari 15 parpol tersebut, ada 515 kegandaan KTA parpol. Artinya ditemui data KTA ganda di internal parpol maupun lintas parpol.

“Kami harus turun ke lapangan melakukan penelitian administrasi terhadap kegandaan dari KTA tersebut. Yakni ada dari oknum anggota parpol yang tercatat menjadi anggota dua parpol atau selebihnya. KPU harus mendatangi langsung 89 dari 94 kampung dan kelurahan se-Kubar,” jelas Ketua KPU Kubar FX Iirianto dalam keterangan pers, Jumat (2/11).

“KPU harus turun langsung ke lapangan menemui para anggota parpol yang tercatat memiliki KTA ganda lintas parpol. Sejumlah kecamatan yang cukup sulit dalam jangkauan saat faktual lapangan adalah Tering, Damai, dan Nyuatan,” pungkas FX Irianto.

Sementara itu, Komisioner Divisi Hukum KPU Kubar Arkadius Hanye dalam kesempatan itu menambahkan, dalam peleitian administrasi kegandaan keanggotaan parpol tersebut, tanda bukti kepartaian dan KTA dilakukan pencocokan. Karena berdasarkan PKPU No 11/2017 pasal 6, jika ada keanggotaan ganda satu atau lintas parpol, maka KPU sebagai lembaga

penyelenggara pemilu harus melakukan penelitian faktual.

“Untuk faktual kegandaan KTA lintas parpol itu harus dibersihkan. Kegandaan keanggotaan parpol itu telah diketahui oleh KPU pusat melalui Sipol. Sehingga KPU kabupatne/kota harus melakukan penelitian faktual lapangan,” tukasnya.

Arkadius Hanye menyebut, upaya KPU melakukan faktual lapangan terhadap kegandaan KTA parpol, secara lembaga agar seluruh parpol dalam pemilu tidak rugi.

Untuk diketahui, perbaikan (serentak) se-Indonesia terhadap hasil penyerahan berkas Sipol dan faktual kegandaan KTA parpol tersebut, perbaikannya sejak 18 November hingga 1 Desember mendatang oleh masing-masing parpol.

Perlu diketahui, dari 15 parpol yang menyerahkan berkas Sipol ke KPU Kubar, dua parpol yang bermaslaah serius, yakni Partai Indonesia Kerja (Pika), serta Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). Kedua parpol itu sudah mendaftar di KPU Kubar, tetapi dipusat keduanya belum memenuhi syarat. (imr)

 

Berita Terkait

Terbuka untuk yang Memiliki Kapasitas dan Isi Tas, DPW PKS Kaltim Buka Pendaftaran Bacalon di Pilkada Serentak 2024

Dapat Dukungan dari Pondok Pesantren Hidayatullah Ummu Quro Balikpapan, Isran – Hadi Kian Yakin Maju di Pilkada 2024

Golkar Balikpapan Siap Jalin Komunikasi dengan Partai Lain Jelang Pilkada Serentak

Siapkan SDM Jelang Pilkada, KPU Paser Buka Pendaftaran PPK dan PPS

Belum Ada Instruksi dari Pusat, DPC Gerindra PPU Belum Buka Pendaftaran

KPU Kukar Resmi Buka Pendaftaran Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan

KPU Resmi Perpanjang Lomba Cipta Karya Maskot Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kukar 2024

Buka Pendaftaran Penjaringan Bacabup-Bacawabup untuk Pilkada 2024, DPD PAN Kutai Kartanegara Persilakan yang Berminat Mendaftar

Ingin Berkontribusi Bagi Daerah, Nidya Listiyono Ambil Formulir Pendaftaran Wali Kota Samarinda

KPU Kukar Persiapkan Perekrutan Anggota Badan Adhoc Jelang Pilkada, Diawali Sosialisasi Sebelum Buka Pendaftaran

Kabar Duka, Ketua Partai Demokrat Kutai Kartanegara Tutup Usia

Bawaslu Kaltim Putuskan PPK di 9 Kecamatan Dikenakan Sanksi Teguran Tertulis

Mengenal Ketua KPU Balikpapan Prakoso Yudho Lelono, Kelahiran Kebun Sayur yang Kini Mengawal Demokrasi

Hasil Pleno Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 Pastikan Prabowo-Gibran Unggul Telak, Saksi Paslon 01 dan 03 Tolak Tanda Tangan

Sudah Hitung Formulir C1, PAN Klaim Sudah Dapat Kursi ke-8 DPR RI di Dapil Kaltim

Dua Partai Bakal Rebutan Kursi Ketua DPRD di Kutai Timur

Prediksi DPC Gerindra Kukar, Raih Tujuh Kursi di Pileg Tahun 2024

Kempo Kaltim Waspadai NTT di PON XXI/2024

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.