Senin, 18/03/2024
Senin, 18/03/2024
Ketua DPRD Berau, Madri Pani. (Foto: Indri/Korankaltim.com)
Senin, 18/03/2024
Ketua DPRD Berau, Madri Pani. (Foto: Indri/Korankaltim.com)
Penulis: Indri
KORANKALTIM.COM, TANJUNG REDEB – Ketua DPRD Berau, Madri Pani angkat bicara mengenai nasib tenaga honorer yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau.
Pasalnya, berdasarkan Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), bahwa pada bulan Desember 2024 sudah tidak diperbolehkan ada tenaga kerja selain PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengisi jabatan ASN tersebut.
Hal ini menjadi keresahan bagi tenaga honorer di lingkup Pemkab Berau. “Ini bicara nasib banyak orang. Pemkab harus segera membuat kajian. Jangan sampai salah langkah nantinya,” ujarnya.
Menurutnya, bila pihak eksekutif dalam hal ini Pemkab Berau tidak melakukan langkah aktif, maka dikhawatirkan akan menimbulkan masalah. Terlebih, aturan tersebut bersifat mengikat dan mulai diberlakukan pada Desember 2024 mendatang. “Butuh kerja cepat agar memaksimalkan kuota yang sudah ditetapkan pemerintah pusat,” tuturnya.
Selain itu, Madri juga mengingatkan nasib Tenaga Kerja Daerah (TKD) yang kemungkinan tidak terakomodasi. Sebab, pemetaan dan kajian hukum penting dilakukan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Berau.
Tidak hanya itu, perlu adanya inisiatif guna mendorong pemerintah daerah agar segera berkoordinasi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) guna membahas hal tersebut. “Harus ada upaya untuk memaksimalkan kuota pengangkatan,” tutupnya. (Adv)
Editor: Maruly Z
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.