Jumat, 26/04/2024

ETLE Sudah Diberlakukan di Kutai Kartanegara, Kendaraan Dinas Hingga Pejabat Publik Sudah Ada yang Ditilang

Jumat, 26/04/2024

Kamera ETLE yang dipasang di Titik Simpang Pelabuhan Pulau Kumala (Heri/kk)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

ETLE Sudah Diberlakukan di Kutai Kartanegara, Kendaraan Dinas Hingga Pejabat Publik Sudah Ada yang Ditilang

Jumat, 26/04/2024

logo

Kamera ETLE yang dipasang di Titik Simpang Pelabuhan Pulau Kumala (Heri/kk)

Penulis: Muhammad Heriansyah 

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG – Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ELTE) sudah diberlakukan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) pada Desember 2023 lalu, tepatnya  sejak ETLE Statis terpasang di beberapa titik yang masuk di wilayah hukum Polres Kukar. Hanya saja untuk penindakan bagi siapa saja yang melanggar baru diterapkan sejak 17 April 2024.

Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman melalui Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Kukar AKP Rachman Ashari kepada Korankaltim.com Jumat (26/4/2024) hari ini menjelaskan, mereka sudah bisa menindak pengemudi maupun penumpang yang tidak mengenakan sabuk pengaman, juga kepada pengendara sepeda motor yang terpantau tidak mengenakan helm.

“Bisa dengan metode penindakan kamera ETLE Statis. Sampai saat ini sudah ada beberapa orang yang ditindak dengan E-Tilang ini,” ujar Rachman.

Penerapan E-Tilang kepada para pengendara yang melanggar aturan tersebut akan diketahui melalui surat tilang yang dikirim Satlantas Polres Kukar. “Pelanggar akan mendapatkan surat konfirmasi ETLE yang dikirimkan ke alamat kendaraan dan ter-capture ETLE Statis,” jelasnya.

Apabila pelanggar sudah mendapatkan surat konfirmasi pengemudi atau penumpang kendaraan disarankan untuk melakukan konfirmasi kepada pihak Satlantas dan selanjutnya, pelanggar diminta untuk mengisi dan melengkapi data.


Setelah itu pelanggar akan mendapatkan SMS notifikasi dari E-Tilang di nomor telepon yang telah diisi pada file konfirmasi tersebut. “Ketika mendapat surat konfirmasi Etle, pelanggar disarankan untuk melakukan konfirmasi melalui alamat website https://etle-korlantas.info/id/,” sebut Rachman.

Pengemudi atau penumpang yang melanggar aturan tersebut disarankan juga untuk langsung mendatangi Posko Etle Satlantas Polres Kukar di Jalan Diponegoro, RT 1, Nomor 2, Kelurahan Panji, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kukar.

Dihimpun dari berbagai sumber, ETLE ini nyatanya telah menindak siapa saja artinya tidak pandang bulu, bahkan kendaraan dinas hingga anggota kepolisian serta AG inisial nama dari salah satu kepala organisasi penggiat otomotif pun sudah ada yang terpantau melanggar dan ditindak tegas oleh E-Tilang.

"Iya saya dikirim surat dan kena jepret kamera ETLE saat saya bersama anak saya terpantau tidak mengenakan sabuk pengaman. Sebagai warga negara yang baik saya patuh dan ini sebagai pengingat bagi semuanya bahwa ETLE ini tidak pandang bulu, mari kita semua menaati peraturan berlalu lintas baik saat mengendarai mobil maupun motor," ucap AG.


Editor: Aspian Nur

ETLE Sudah Diberlakukan di Kutai Kartanegara, Kendaraan Dinas Hingga Pejabat Publik Sudah Ada yang Ditilang

Jumat, 26/04/2024

Kamera ETLE yang dipasang di Titik Simpang Pelabuhan Pulau Kumala (Heri/kk)

Berita Terkait


ETLE Sudah Diberlakukan di Kutai Kartanegara, Kendaraan Dinas Hingga Pejabat Publik Sudah Ada yang Ditilang

Kamera ETLE yang dipasang di Titik Simpang Pelabuhan Pulau Kumala (Heri/kk)

Penulis: Muhammad Heriansyah 

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG – Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ELTE) sudah diberlakukan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) pada Desember 2023 lalu, tepatnya  sejak ETLE Statis terpasang di beberapa titik yang masuk di wilayah hukum Polres Kukar. Hanya saja untuk penindakan bagi siapa saja yang melanggar baru diterapkan sejak 17 April 2024.

Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman melalui Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Kukar AKP Rachman Ashari kepada Korankaltim.com Jumat (26/4/2024) hari ini menjelaskan, mereka sudah bisa menindak pengemudi maupun penumpang yang tidak mengenakan sabuk pengaman, juga kepada pengendara sepeda motor yang terpantau tidak mengenakan helm.

“Bisa dengan metode penindakan kamera ETLE Statis. Sampai saat ini sudah ada beberapa orang yang ditindak dengan E-Tilang ini,” ujar Rachman.

Penerapan E-Tilang kepada para pengendara yang melanggar aturan tersebut akan diketahui melalui surat tilang yang dikirim Satlantas Polres Kukar. “Pelanggar akan mendapatkan surat konfirmasi ETLE yang dikirimkan ke alamat kendaraan dan ter-capture ETLE Statis,” jelasnya.

Apabila pelanggar sudah mendapatkan surat konfirmasi pengemudi atau penumpang kendaraan disarankan untuk melakukan konfirmasi kepada pihak Satlantas dan selanjutnya, pelanggar diminta untuk mengisi dan melengkapi data.


Setelah itu pelanggar akan mendapatkan SMS notifikasi dari E-Tilang di nomor telepon yang telah diisi pada file konfirmasi tersebut. “Ketika mendapat surat konfirmasi Etle, pelanggar disarankan untuk melakukan konfirmasi melalui alamat website https://etle-korlantas.info/id/,” sebut Rachman.

Pengemudi atau penumpang yang melanggar aturan tersebut disarankan juga untuk langsung mendatangi Posko Etle Satlantas Polres Kukar di Jalan Diponegoro, RT 1, Nomor 2, Kelurahan Panji, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kukar.

Dihimpun dari berbagai sumber, ETLE ini nyatanya telah menindak siapa saja artinya tidak pandang bulu, bahkan kendaraan dinas hingga anggota kepolisian serta AG inisial nama dari salah satu kepala organisasi penggiat otomotif pun sudah ada yang terpantau melanggar dan ditindak tegas oleh E-Tilang.

"Iya saya dikirim surat dan kena jepret kamera ETLE saat saya bersama anak saya terpantau tidak mengenakan sabuk pengaman. Sebagai warga negara yang baik saya patuh dan ini sebagai pengingat bagi semuanya bahwa ETLE ini tidak pandang bulu, mari kita semua menaati peraturan berlalu lintas baik saat mengendarai mobil maupun motor," ucap AG.


Editor: Aspian Nur

 

Berita Terkait

Oplos Pertamax dengan Pertalite untuk Dijual, Pengetap di Kota Balikpapan Ditangkap dan Terancam 8 Tahun Penjara

RSUD AWS Digeledah, Penyidik Kejati Kaltim Temukan Dugaan Manipulasi Pembayaran TPP PNS Mulai 2018-2022

Citra Niaga Bakal Miliki Banyak Fasilitas, Disdag Samarinda Berharap Pengunjung Bisa Betah

KM Mitra Bahari Tenggelam di Perairan Tanjung Puting, 16 ABK Dievakuasi KSOP Balikpapan

Diduga Mencuri Beberapa Kali di Pasar Segiri, Seorang Pria Diamuk Massa Malam Tadi

Calhaj Kloter Pertama Asal Balikpapan Berangkat 14 Mei 2024, Kemenag Kaltim Pastikan Tak Ada Kendala

Polisi akan Panggil Pemilik IUP Terkait Kematian Kakak-Beradik di Lubang Tambang Jalan Flamboyan Loa Buah Siang Kemarin

Kurangi Jukir Liar di Samarinda, Wali Kota Dukung Diberlakukannya Kartu Parkir Berlangganan

KPU Kukar Sosialisasikan Persyaratan Dukungan Pencalonan Perseorangan

Mobil Boks Tabrak Motor di Bengalon yang Dikendarai Anak-Anak Hingga Meninggal Dunia

SK Larangan Usaha Pertamini dan BBM Eceran Keluar, Pemilik Usaha Diminta Habiskan Stok Tanpa Dijual

IRT Pengedar Narkoba di Balikpapan Diringkus Polisi, 67 Paket Sabu Disita

Monumen Taman Tuah Himba di Tenggarong Tergenang Air Cukup Tinggi, BPBD Kukar Kerahkan Anggota

Tiga Kapal Perang Angkut Kontingen Latsitarda Nusantara ke Kaltim, Ini Pesan Pj Gubernur ke Taruna dan Taruni

Sejumlah Bacalon Kepala Daerah di Kaltim Taaruf Bersama Gus Muhaimin

Tidak Ada Proses PHPU, KPU Kaltim Tetapkan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilu Hari Ini

Singgung Program Merdeka Belajar di Hardiknas, Pj Gubernur Kaltim: Tidak Usah Lagi Ganti Kurikulum

Kejar Target Upacara Kemerdekaan di IKN, Infrastruktur Kelistrikan Dikebut

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.