Kamis, 21/03/2024

Penukaran Uang Lebaran Liar Dilarang di Samarinda, Pemkot Sudah Terbitkan Surat Edaran

Kamis, 21/03/2024

Pemkot Samarinda mengeluarkan larangan penukaran uang pecahan di pinggir jalan yang biasa marak menjelang Idulfitri. (Foto: Dok.Korankaltim.com)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Penukaran Uang Lebaran Liar Dilarang di Samarinda, Pemkot Sudah Terbitkan Surat Edaran

Kamis, 21/03/2024

logo

Pemkot Samarinda mengeluarkan larangan penukaran uang pecahan di pinggir jalan yang biasa marak menjelang Idulfitri. (Foto: Dok.Korankaltim.com)

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, melarang penukaran uang lebaran secara liar yang biasanya muncul di sejumlah titik keramaian mulai pertengahan Ramadan hingga mendekati Idulfitri, karena hal ini merugikan konsumen.

"Larangan ini dituangkan dalam bentuk Surat Edaran Wali Kota Samarinda Nomor 300/0671/011.04 tentang Larangan Pemasangan Gerai Zakat dan Penukaran Uang Lebaran di Fasilitas Umum," ujar Asisten III Sekkot Samarinda Ali Fitri di Samarinda, Rabu (20/3/2024).

Untuk penukaran uang yang disertai dengan jasa tertentu, misalnya tukar uang Rp1 juta namun hanya dapat Rp900 ribu, atau tukar Rp1 juta tapi harus dilebihi menjadi Rp1,1 juta, maka hal itu bersifat jual beli.

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga melarang model seperti ini, karena uang merupakan alat untuk jual beli, bukan komoditas yang dijual belikan, sehingga membeli uang Rp1 juta dengan harga Rp1,1 juta atau lebih jelas bertentangan dengan syariat.

Untuk itu, bagi warga Samarinda yang ingin menukar uang baru yang terdiri dari berbagai pecahan, telah disiapkan tempat hasil kerja sama antara Pemkot Samarinda, Bank Indonesia Provinsi Kaltim, dan beberapa bank yang tersebar di Samarinda.

Dalam hal ini, total uang baru yang disiapkan oleh Bank Indonesia khusus di Ramadan ini mencapai Rp4,77 triliun di seluruh Kaltim, salah satunya adalah di Samarinda, sehingga hasil kerja sama ini bisa dimanfaatkan warga untuk memperoleh uang baru tanpa harus membayar lebih.

"Masyarakat hanya boleh menukar uang di tempat resmi hasil sinergi antara Pemkot Samarinda dengan Bank Indonesia Kaltim bersama perbankan lain. Hal ini untuk menghindari kerugian, peredaran uang palsu, meminimalisir tindak kejahatan, dan mendukung ketertiban," katanya seperti dilansir dari antaranews.com pada Kamis (21/3/2024).

Pihaknya pun sudah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat untuk menindaklanjuti surat edaran tersebut, yakni jika masih ditemukan ada oknum yang menjual uang dengan modus penukaran baik di trotoar maupun di tempat-tempat strategis, maka akan ditertibkan.

Ia melanjutkan, Pemkot Samarinda juga mendukung Bank Indonesia Kaltim dalam kampanye bijak menggunakan Rupiah, sehingga pihaknya mengajak masyarakat berbelanja bijak sesuai dengan kebutuhan, berbelanja produk dalam negeri untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal dan nasional.

 

Editor: Maruly Z

Penukaran Uang Lebaran Liar Dilarang di Samarinda, Pemkot Sudah Terbitkan Surat Edaran

Kamis, 21/03/2024

Pemkot Samarinda mengeluarkan larangan penukaran uang pecahan di pinggir jalan yang biasa marak menjelang Idulfitri. (Foto: Dok.Korankaltim.com)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.