Minggu, 21/04/2024
Minggu, 21/04/2024
Terduga pengedar narkotika di kawasan Gunung Bugis berinisial A dan S diringkus Tim Patrolis Perintis Polresta Balikpapan, Sabtu (20/4/2024). (Foto: Dok. Polresta Balikpapan)
Minggu, 21/04/2024
Terduga pengedar narkotika di kawasan Gunung Bugis berinisial A dan S diringkus Tim Patrolis Perintis Polresta Balikpapan, Sabtu (20/4/2024). (Foto: Dok. Polresta Balikpapan)
Penulis: David Purba
KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Tim Patroli Perintis Polresta Balikpapan berhasil membekuk dua pengedar narkotika jenis sabu-sabu di kawasan Gunung Bugis, Balikpapan Barat pada Sabtu (20/4/2024) malam. Selain meringkus dua pelaku, polisi juga turut menyita 26 poket sabu-sabu siap edar.
Kepala Satuan Samapta Bhayangkara (Kasat Sabhara) Polresta Balikpapan, AKP M Chusen menerangkan, pengedar yang diringkus masing-masing berinisial A (32) dan S (34). Keduanya ditangkap saat Tim Perintis Polresta melakukan patroli pengamanan kawasan dari gangguan-gangguan seperti balap liar, peredaran narkoba, minuman keras serta senjata tajam (sajam).
"Saat kami berpatroli, kami mendapati seorang pria dengan gerak mencurigakan di kawasan Gunung Bugis. Tim kemudian berhenti dan melakukan pemeriksaan terhadap pria berinisial A," kata Chusen.
Dari hasil pemeriksaan, kepolisian kemudian menemukan puluhan poket diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu yang dikemas ke dalam sejumlah plastik bening.
"Ada beberapa ukuran, mulai dari yang 0,3 gram sampai yang 1 gram. Kami juga menyita satu timbangan elektronik dan 1 unit handphone yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi," ungkap Chusen.
Tak berhenti sampai A, tim lanjut Chusen melakukan pengembangan. Dari keterangan A kemudian diketahui bahwa barang haram tersebut titipan seorang lainnya yang juga tinggal di kawasan Gunung Bugis.
"Setelah kami kembangkan, kami berhasil meringkus satu pelaku lagi berinisial S. Sebenarnya S berdua, hanya saja yang satu lagi melarikan diri saat akan kami tangkap," ujar Chusen.
Kepada polisi A mengaku, bahwa paketan narkotika tersebut dijual bervariasi, mulai dari Rp 150 ribu hingga Rp1,2 juta untuk ukuran 1 gram. "Dititipin S, saya cuma diminta jualkan aja. Diupah saya setiap jual dikasih Rp150 ribu kalau habis," kata A.
Diketahui A juga merupakan residivis yang baru bebas tahun November 2023 lalu. Ia sebelumnya ditangkap atas kasus narkotika. Selanjutnya, A dan S pun dibawa menuju Mako Polresta Balikpapan. Kedua pelaku akan diserahkan ke Satresnarkoba Polresta Balikpapan untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
Editor: Maruly Z
Minggu, 21/04/2024
Terduga pengedar narkotika di kawasan Gunung Bugis berinisial A dan S diringkus Tim Patrolis Perintis Polresta Balikpapan, Sabtu (20/4/2024). (Foto: Dok. Polresta Balikpapan)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.