Rabu, 13/03/2024

Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Penajam Divonis Hukuman 20 Tahun Penjara

Rabu, 13/03/2024

Sidang putusan pelaku pembunuhan di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu berlangsung secara terbuka di Pengadilan Negeri Penajam. (Foto: Erwin/Korankaltim.com)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Penajam Divonis Hukuman 20 Tahun Penjara

Rabu, 13/03/2024

logo

Sidang putusan pelaku pembunuhan di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu berlangsung secara terbuka di Pengadilan Negeri Penajam. (Foto: Erwin/Korankaltim.com)

Penulis: Erwin

KORANKALTIM.COM, PENAJAM – J, pelaku pembunuhan satu keluarga di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) di vonis hukuman penjara selama 20 tahun. 

“Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara selama dua puluh tahun,” kata Hakim Ketua Budi Susilo didampingi Hakim Anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda ketika membacakan membacakan vonis pelaku pembunuhan berinisial J di Pengadilan Negeri Penajam, Rabu (13/3/2024). 

Dalam sidang hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 

Dalam sidang terdapat sejumlah hal yang memberatkan J sebagai pelaku tunggal pembunuhan pasangan suami-istri dan ketiga anaknya itu.

Pertama pelaku telah menghilangkan nyawa lima orang dengan cara keji dan sadis, perbuatan pelaku menimbulkan keresahan yang meluas bagi masyarakat dan menimbulmbulkan penderitaan yang mendalam dan berkepanjangan terhadap keluarga korban serta aksinya tidak dimaafkan keluarga korban. 

Selain itu, hakim menilai pelaku menyetubuhi SW (34) dan anak perempuannya yang berusia  15 tahun setelah melakukan pembunuhan.  

“Anak itu sudah mengetahui jika perbuatan pidana yang diancam dengan pidana mati atau seumur hidup dan dilakukan oleh anak yang belum berusia 18 tahun tidak dapat dijatuhkan pidana mati atau seumur hidup pada anak,” ujar Hakim Anggota Jerry Thomas dalam sidang. 

Selain itu, J dianggap sempat mengarang cerita mengenai pembunuhan tersebut dengan mengatakan adanya perampokan terhadap keluarga korban. 

Sementara hal yang meringankan pelaku yakni mengakui dan berterus terang atas perbuatannya di persidangan. 


Editor: Aspian Nur 

Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Penajam Divonis Hukuman 20 Tahun Penjara

Rabu, 13/03/2024

Sidang putusan pelaku pembunuhan di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu berlangsung secara terbuka di Pengadilan Negeri Penajam. (Foto: Erwin/Korankaltim.com)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.