Selasa, 19/03/2024
Selasa, 19/03/2024
Pj Bupati PPU, Makmur Marbun memberikan penjelasan kepada warga ketika melakukan Safari Ramadan di Kelurahan Pemaluan, Kecamatan Sepaku. (Foto: Istimewa)
Selasa, 19/03/2024
Pj Bupati PPU, Makmur Marbun memberikan penjelasan kepada warga ketika melakukan Safari Ramadan di Kelurahan Pemaluan, Kecamatan Sepaku. (Foto: Istimewa)
Penulis: */Erwin
KORANKALTIM.COM, PENAJAM – Penjabat Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Makmur Marbun turut memberikan respons terhadap surat yang diterbitkan Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN bernomor 179/DPP/OIKN/III/2024 tertanggal 4 Maret 2024.
Surat itu meminta warga Kelurahan Pemaluan, Kecamatan Sepaku membongkar bangunan miliknya dalam kurung waktu tujuh hari sejak surat diterima lantaran tidak sesuai dengan tata ruang pada Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan (WP) Ibu Kota Nusantara (IKN).
Menurutnya, isu yang berkembang terkait adanya surat penggusuran pemukiman warga dari pihak Otorita IKN tentunya masih dapat dikomunikasikan lebih lanjut.
“Mungkin persoalan ini hanya karena masih kurang komunikasi. Saya selaku kepala daerah akan mengkomunikasikan persoalan ini kepada pihak terkait karena ini tanggung jawab saya,” ungkapnya ketika menghadiri kegiatan Safari Ramadan di Kelurahan Pemaluan, Minggu (17/3/2024).
Harusnya, kata Makmur Marbun, sebelum dilakukan hal tersebut harus terlebih dahulu digelar sosialisasi secara berkelanjutan agar warga memahami fungsi dan tugas OIKN dalam melakukan penataan wilayah di IKN.
“Tindakan penataan memang diperlukan, tapi harus menunggu tim yang tepat dan melakukan sosialisasi terus menerus, seperti yang dilakukan dalam pembangunan Bandara VVIP IKN,” akunya.
Ia menilai tujuan OIKN baik, karena diperlukan penataan terhadap bangunan yang tidak teratur. Tetapi mungkin sosialisasi yang dilakukan kepada masyarakat masih belum maksimal. Pemerintah pun akan berkolaborasi dengan OIKN dan memastikan tidak ada masalah yang timbul dari surat yang dikeluarkan tersebut.
Marbun mengimbau masyarakat Kelurahan Pemaluan untuk tidak khawatir terhadap kebijakan tersebut. OIKN maupun Pemkab PPU memiliki tujuan yang baik, yakni melakukan penataan untuk mengontrol pembangunan dan tidak bertujuan untuk membuat masyarakat menderita.
“Pada prinsipnya, kami tidak ingin membuat masyarakat menderita, karena ini masih masa transisi,” bebernya.
Ditambahkannya, selama menjabat dalam waktu kurang lebih enam bulan sebagai Pj Bupati PPU belum bisa sepenuhnya memenuhi keinginan masyarakat PPU. Namun, dirinya terus berusaha memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat PPU.
“Kehadiran IKN harus kita sambut gembira. Banyak daerah lain ingin IKN berada di wilayah mereka. Namun, PPU sangat beruntung karena IKN berada di wilayahnya,” tutupnya. (*/kk)
Editor: Maruly Z
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.