Jumat, 29/03/2024

Badan Pertanahan Nasional PPU Ditarget Sertifikasi 10 Ribu Bidang Tanah

Jumat, 29/03/2024

Kantor ATR/BPN di PPU yang siap melayani masyarakat untuk sertifikasi tanah. (Foto: Instagram)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Badan Pertanahan Nasional PPU Ditarget Sertifikasi 10 Ribu Bidang Tanah

Jumat, 29/03/2024

logo

Kantor ATR/BPN di PPU yang siap melayani masyarakat untuk sertifikasi tanah. (Foto: Instagram)

KORANKALTIM.COM, PENAJAM - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), menargetkan proses legalitas aset milik masyarakat sebanyak 10 ribu bidang tanah pada 2024.

"Tahun ini, kami diberi target 10 ribu bidang tanah disertifikasi melalui pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL)," jelas Kepala BPN Kabupaten Penajam Paser Utara Ade Chandra Wijaya di Penajam, Jumat (29/3/2024).

Apabila sampai Agustus 2024 target 10 ribu bidang tanah memiliki legalitas atau sertifikat kepemilikan lahan melalui PTSL tercapai, lanjut dia, maka target bakal dinaikkan lagi. Masyarakat yang ingin mendaftar untuk mengurus legalitas hanya datang ke kantor kelurahan, kemudian mengisi formulir, menyertakan fotocopy alas hak serta kartu tanda pendukung (KTP) dan kartu keluarga (KK).

"Masyarakat anggap penerbitan sertifikat tanah mahal, itu karena sering kali meminta bantuan pihak ketiga,” jelasnya.

"PTSL merupakan salah satu upaya agar tidak ada pungli atau korupsi," tambahnya.

Target PTSL pada tahun ini itu lebih rendah dari tahun lalu yang jumlahnya mencapai 14 ribu bidang tanah, ungkap dia, tetapi realisasi hanya 10.800 bidang tanah yang terdaftar PTSL.

"Target tahun ini turun jadi 10 ribu karena target tahun lalu 14 ribu tidak tercapai," ujar dia dilansir dari antaranews pada Jumat (29/3/2024).

BPN Kabupaten Penajam Paser Utara berupaya menuntaskan target yang diberikan tahun ini untuk melegalisasi 10 ribu bidang tanah melalui PTSL. Banyak masyarakat mengaku dipersulit ketika meminta surat pernyataan fisik di kelurahan dan desa, kata dia, itu menjadi kendala mengejar capaian target PTSL.

BPN Kabupaten Penajam Paser Utara mulai tahun ini juga tidak lagi melayani pendaftaran sertifikat tanah pertama kali. “Seluruh penerbitan. segel atau surat kepemilikan tanah (SKT) diterbitkan melalui program PTSL,” demikian Ade Chandra Wijaya.

Editor: Maruly Z

Badan Pertanahan Nasional PPU Ditarget Sertifikasi 10 Ribu Bidang Tanah

Jumat, 29/03/2024

Kantor ATR/BPN di PPU yang siap melayani masyarakat untuk sertifikasi tanah. (Foto: Instagram)

Berita Terkait


Badan Pertanahan Nasional PPU Ditarget Sertifikasi 10 Ribu Bidang Tanah

Kantor ATR/BPN di PPU yang siap melayani masyarakat untuk sertifikasi tanah. (Foto: Instagram)

KORANKALTIM.COM, PENAJAM - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), menargetkan proses legalitas aset milik masyarakat sebanyak 10 ribu bidang tanah pada 2024.

"Tahun ini, kami diberi target 10 ribu bidang tanah disertifikasi melalui pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL)," jelas Kepala BPN Kabupaten Penajam Paser Utara Ade Chandra Wijaya di Penajam, Jumat (29/3/2024).

Apabila sampai Agustus 2024 target 10 ribu bidang tanah memiliki legalitas atau sertifikat kepemilikan lahan melalui PTSL tercapai, lanjut dia, maka target bakal dinaikkan lagi. Masyarakat yang ingin mendaftar untuk mengurus legalitas hanya datang ke kantor kelurahan, kemudian mengisi formulir, menyertakan fotocopy alas hak serta kartu tanda pendukung (KTP) dan kartu keluarga (KK).

"Masyarakat anggap penerbitan sertifikat tanah mahal, itu karena sering kali meminta bantuan pihak ketiga,” jelasnya.

"PTSL merupakan salah satu upaya agar tidak ada pungli atau korupsi," tambahnya.

Target PTSL pada tahun ini itu lebih rendah dari tahun lalu yang jumlahnya mencapai 14 ribu bidang tanah, ungkap dia, tetapi realisasi hanya 10.800 bidang tanah yang terdaftar PTSL.

"Target tahun ini turun jadi 10 ribu karena target tahun lalu 14 ribu tidak tercapai," ujar dia dilansir dari antaranews pada Jumat (29/3/2024).

BPN Kabupaten Penajam Paser Utara berupaya menuntaskan target yang diberikan tahun ini untuk melegalisasi 10 ribu bidang tanah melalui PTSL. Banyak masyarakat mengaku dipersulit ketika meminta surat pernyataan fisik di kelurahan dan desa, kata dia, itu menjadi kendala mengejar capaian target PTSL.

BPN Kabupaten Penajam Paser Utara mulai tahun ini juga tidak lagi melayani pendaftaran sertifikat tanah pertama kali. “Seluruh penerbitan. segel atau surat kepemilikan tanah (SKT) diterbitkan melalui program PTSL,” demikian Ade Chandra Wijaya.

Editor: Maruly Z

 

Berita Terkait

Kawasaki Ninja Raib Diparkiran Samping Indekos, Residivis Dibekuk di Pinggir Jalan Soekarno-Hatta KM 1

Raih Opini WTP ke-11, BPK RI Tetap Beri Masukan Pemprov Kaltim Perbaiki Beberapa Rekomendasi

Hasil Survei CSI: 80,92 Persen Masyarakat Puas dengan Kinerja Edi-Rendi Pimpin Kukar

Andi Harun-Syaparudin Dikabarkan Tempuh Jalur Independen di Pilkada Samarinda, KPU : Timnya Minta Akses Silon

Warga Loktuan Bontang Dibekuk Saat Hendak Transaksi Sabu, Polisi Incar Jaringannya

HUT PLDPI Samarinda, Orangtua Diharap Berikan Hak Pendidikan kepada Anak Disabilitas

Ambulans hingga Damkar Ikut Antre dan Scan Kode, Anggota DPRD Samarinda Minta Pertamina Revisi Kebijakan

Perumda Tirta Mahakam Gandeng KI Kaltim Berikan Workshop Pendampingan PPID

Tiga Perusahaan Perkebunan yang Tergabung di Kencana Agri Ltd Area 3 Gelar Donor Darah

Dispar Kaltim Berencana Gandeng Influencer dan Selebgram Promosikan Wisata

Rudy Mas’ud dan Mahyudin Resmi Mendaftar Bacalon Kepala Daerah di Partai NasDem Kaltim

Soroti Korban Lubang Tambang, Samri Minta Pemerintah Tegas ke Perusahaan yang Tak Reklamasi

Sepekan Jualan Sabu, Karyawan dan Pemilik Usaha Jasa Laundry di Samarinda Dibekuk Polisi

Dishub Samarinda Ajukan Pengadaan Kendaraan Umum untuk Antisipasi Macet dan Polusi Udara

Dewan Soroti Sarana Prasarana Pendidikan dan Kesejahteraan Guru di Samarinda

Surat Dukungan Isran-Hadi Maju Jalur Independen di Pilgub Kaltim Sudah Penuhi Syarat

Proyek Terowongan Selili Dikritisi Anggota Dewan, Samri: Lebih Murah Tapi Tak Punya Feedback

Laila Dukung SK Larangan Pertamini dan Penjualan BBM Eceran di Samarinda

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.