Selasa, 05/06/2018

Kerja Sama DPRD Kukar dengan Kejari, Kejaksaan Dampingi Pembuatan Produk Hukum

Selasa, 05/06/2018

JALIN KERJA SAMA: Proses penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara DPRD dengan Kejaksaan Negeri Kukar. Kejari Kukar melalui TP4D akan mendampingi, mengawal dan memberi pertimbangan hukum dalam hal produk hukum yang dibuat DPRD. ( HERI/KK )

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Kerja Sama DPRD Kukar dengan Kejari, Kejaksaan Dampingi Pembuatan Produk Hukum

Selasa, 05/06/2018

logo

JALIN KERJA SAMA: Proses penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara DPRD dengan Kejaksaan Negeri Kukar. Kejari Kukar melalui TP4D akan mendampingi, mengawal dan memberi pertimbangan hukum dalam hal produk hukum yang dibuat DPRD. ( HERI/KK )

TENGGARONG – DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kukar dalam bentuk pengawalan pendampingan dan pengamanan produk hukum. Kerja sama ditandai melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU), di ruang Badan Musyawarah DPRD Kukar, Senin (4/6).

Sekretaris Dewan M Ridha Darmawan menyampaikan kerja sama yang disepakati kali ini merupakan bentuk rangkaian yang sebelumnya telah dilakukan pihak DPRD Kukar dalam hal pembahasan pembentukan peraturan daerah bersama Kasi Intelejen pada (19/2) sekaligus membahas tentang rencana kerja sama.

“Pada 2 Mei 2018 kami bersurat lagi untuk memohon pelaksanaan kesepakatan bersama pembentukan peraturan daerah yang juga kemudian difasilitasi di ruang Kasi Intelejen pada 18 Mei. Selanjutnya kita sampaikan draft bentuk kerja sama, dan selanjutnya bersurat lagi kepada Kejaksaan perihal pelaksanaan kerja sama dan berkonsultasi kepada kepala kejaksaan tentang MoU pembentukan peraturan daerah Kukar dan sekaligus penandatanganan MoU,” kata mengawali penandatanganan MoU.

Menurut Ridha, berdasar dari rangkaian itulah sejarah kerja sama antar dua lembaga ini akhirnya bisa terjalin dan disahkan dengan dilakukannya penandatanganan MoU secara simbolis oleh Ketua DPRD Kukar Salehuddin dengan Kepala Kejari Kukar Kasmin yang turut disaksikan oleh seluruh kepala seksi yang ada di jajaran Kejari, anggota DPRD Kukar dari berbagai perwakilan alat kelengkapan dewan serta pejabat struktural lingkup Sekretariat DPRD Kukar.

“Adapun dasar pelaksanaan kerja sama ini adalah UU 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Negeri Republik Indonesia kemudian kedua Keputusan Presiden RI Nomor 26 tahun 1999, UU 23 2014 tentang Pemerintah Daerah dan UU 17 Tahun 2014 tentang Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,” jelasnya.

Adapun ruang lingkup yang menjadi bentuk kerja sama ialah kegiatan pengawalan dan pendampingan kegiatan, memberikan pertimbangan hukum, pengawasan dan saran tindakan hukum lainnya melalui penyelenggaraan produk hukum daerah. “Pelaksanaan kesepakatan bersama ini dilakukan dalam tahun anggaran 2018 dan pada kegiatan konsultasi dan koordinasi,” tegasnya. (adv/hei) 

Kerja Sama DPRD Kukar dengan Kejari, Kejaksaan Dampingi Pembuatan Produk Hukum

Selasa, 05/06/2018

JALIN KERJA SAMA: Proses penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara DPRD dengan Kejaksaan Negeri Kukar. Kejari Kukar melalui TP4D akan mendampingi, mengawal dan memberi pertimbangan hukum dalam hal produk hukum yang dibuat DPRD. ( HERI/KK )

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.