Kamis, 07/06/2018

Gugatan Dapat Dilakukan Kalau Ada Legal Standing

Kamis, 07/06/2018

Komisioner KPU Kaltim, Viko Januardhy (tengah) saat memberikan keterangan pers menyangkut potensi sengketa Pilgub.

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Gugatan Dapat Dilakukan Kalau Ada Legal Standing

Kamis, 07/06/2018

logo

Komisioner KPU Kaltim, Viko Januardhy (tengah) saat memberikan keterangan pers menyangkut potensi sengketa Pilgub.

SAMARINDA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim Divisi Hukum, Viko Januardhy menjelaskan, gugatan terhadap hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim 2018-2023 dapat dilakukan dengan syarat selisih perolehan suara tidak melebihi 1,5 persen suara sah.


“Gugatan itu dapat dilakukan kalau ada legal standing (kedudukan pemohon). Kedudukan pemohon itu dapat dipenuhi kalau suara nomor 1, 2, 3, dan 4 tidak melampaui 1,5 persen suara sah,” kata Viko dalam konferensi persnya, Kamis (7/6) kemarin di Hotel Harris Samarinda.


Secara umum pemilihan kepala daerah (Pilkada), kata dia terdapat beberapa kategori syarat bagi paslon yang mengajukan sengketa. Salah satunya, daerah dengan jumlah pemilih kurang atau lebih dari dua juta suara. Maka selisih suara antar pemenang dengan penggugat adalah 1,5 persen suara sah.


Viko membeber, daerah dengan jumlah penduduk 250 ribu jiwa, paslon dapat menyampaikan gugatan apabila selisih suara dua persen. Sementara daerah dengan persentase penduduk 250 sampai 500 ribu jiwa, paslon dapat mengajukan gugatan dengan alasan selisih suara 1,5 persen.

Kategori berikutnya, berlaku untuk daerah dengan jumlah 500 ribu jiwa hingga satu juta jiwa. Syarat selisih perolehan suara yakni satu persen. Kemudian daerah dengan persentase penduduk lebih dari satu juta jiwa, dapat diajukan gugatan dengan selisih setengah persen suara sah.

Cara menghitungnya, lanjut Viko, persentase selisih tersebut dikali dengan suara sah dalam pemilu. “Tetapi gugatan yang disampaikan harus sesuai waktu yang telah ditentukan,” katanya.

Dia menjelaskan, contoh masalah lain yang dapat disengketakan ketika ada masyarakat di suatu desa tidak dapat memilih karena tidak mendapat surat C6, walaupun hanya 200 orang, maka ketika pilkada selesai, masalah itu bisa menjadi obyek sengketa.

Selain itu, proses rekrutmen PPK, PPS, hingga KPPS, ketika ditemukan syarat tidak terpenuhi, juga bisa menjadi obyek sengketa pilkada. Begitupun ketika ada surat suara yang tidak memenuhi standar PKPU. “Beberapa masalah ini yang sejak awal coba kami minimalisir,” katanya.

Walau pun begitu, proses pengajuan gugatan di Mahkama Konstitusi (MK) memiliki batas waktu tiga hari setelah adanya penetapan resmi dari KPU. Jika lebih dari waktu itu, maka gugatan tidak dapat dilakukan. 

 KPU mengundang Ketua Bawaslu Kaltim, Saipul, untuk membedah masalah pengawasan pemilu. Selain itu, KPU juga menghadirkan Mukhdar dan Mahendra Putra selaku Tim Pakar Hukum Pilgub Kaltim.

“Pak Mukhdar dan Pak Mahendra mengupas masalah problem-problem hukum dalam pilkada. Selain itu, kami juga mengundang Pak Jopri yang juga komisioner KPU Balikpapan. Sebelumnya beliau pernah mengawal proses gugatan pilkada Balikpapan di MK pada tahun 2015 lalu,”pungkasnya. (adv/sab)

Gugatan Dapat Dilakukan Kalau Ada Legal Standing

Kamis, 07/06/2018

Komisioner KPU Kaltim, Viko Januardhy (tengah) saat memberikan keterangan pers menyangkut potensi sengketa Pilgub.

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.