Sabtu, 09/06/2018
Sabtu, 09/06/2018
Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Irwan Faisyal HP
Sabtu, 09/06/2018
Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Irwan Faisyal HP
SAMARINDA - Rencana penggunaan kotak suara transparan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Pemilu 2019 menjadi salah satu solusi baik untuk mengatasi potensi kecurangan yang dapat terjadi pada saat pemilu. Hal itu disampaikan Anggota Komisi I DPRD Kaltim Irwan Faisyal HP, Politikus yang bertugas dibidang hukum dan pemerintahan ini tentu mendukung berbagai upaya pencegahan kecurangan pada pemilu yang berpotensi menyebabkan konflik dan kerugian.
Meski awalnya diwacanakan Pilkada yang terselenggara dalam waktu dekat akan menggunakan kotak suara transparan, namun akibat terkendala waktu sehingga baru akhir tahun 2017 KPU pusat memulai pengadaan. Sehingga Pilkada seperti Pilgub Kaltim yang akan diselenggarakan tahun 2018 dalam waktu dekat masih akan menggunakan jenis kotak suara yang lama.
Sementara jika menanggapi soal efektifitas penggunaan kotak suara transparan, akan baru terlihat hasilnya ketika kondisi dilapangan. “Namun jika melihat seperti contoh adanya kecurangan kotak kosong yang kemudian ditukar dengan kotak lain, maka dengan jenis transparan kecurangan tersebut bisa dihindari,” kata Irwan.
Soal spesifikasi detail kotak, Irwan mengatakan tentu pemerintah pusat yang memiliki kewenangan menentukkan berdasarkan pembahasan dan kajian serta menyesuaikan anggaran. Sementara terkait adanya pro dan kontra pengadaan kotak berjenis transparan, hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilu. “Sudah diatur dengan jelas, amanat Undang-Undang harus dilaksanakan, pro dan kontra pun hal yang biasa. Kita lihat efetivitasnya saja kalau sudah berjalan,” sebut Politikus Golkar ini. (hms5)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.