Minggu, 08/07/2018

Aksi WO Saksi Paslon, KPU: Kami Tetap Jalankan Tahapan

Minggu, 08/07/2018

Komisioner KPU Kaltim Divisi Teknis, Rudianysah

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Aksi WO Saksi Paslon, KPU: Kami Tetap Jalankan Tahapan

Minggu, 08/07/2018

logo

Komisioner KPU Kaltim Divisi Teknis, Rudianysah

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Rapat pleno terbuka rekapitulasi perhitungan suara Pilgub oleh KPU Kaltim diwarnai aksi walkout (WO) saksi dari pasangan calon nomor urut 4 Rusmadi-Safaruddin. Mereka meninggalkan ruangan di tengah acara berlangsung. Mereka meminta KPU Kaltim menunda perhitungan karena tim paslon 4 sedang mengajukan keberatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim.

Menanggapi aksi WO tim saksi salah satu pasangan calon, Komisioner KPU Kaltim Divisi Teknis Rudianysah tidak mempermasalahkannya. Aksi tersebut merupakan hak dari tim saksi. Tapi kata Rudiansyah, KPU Kaltim juga terikat dengan aturan menyangkut tahapan. Jadi, KPU Kaltim tetap harus menggelar rapat pleno meski tanpa kehadiran saksi paslon nomor urut 4.

"Kami tak bisa menunda, karena tahapan sudah ada di dalam aturan," kata Rudiansyah.

Dia menyatakan, perhitungan suara hingga ke tingkat KPU Kaltim bukan tiba-tiba. Menurutnya, perhitungan perolehan suara Pilgub Kaltim dilakukan berjenjang. Mulai dari TPS ke tingkat kelurahan, kemudian ke tingkat kecamatan dan KPU kabupaten/kota. KPU Kaltim hanya membacakan hasil perhitungan yang sudah di lakukan di daerah.

"Kan selama ini perhitungan di daerah tak ada masalah," kata dia.

Meski demikian, Rudiansyah menyatakan tetap menghargai keputusan saksi tim paslon saat meninggalkan ruang pertemuan. Terlebih lagi dengan alasan yang menurut dia masih dalam koridor aturan.

Rudianysah menegaskan, soal adanya gugatan adalah hal yang berbeda karena ranahnya Bawaslu. Tapi kalau nanti hasil keputusan atau rekomendasi Bawaslu atas laporan pasangan calon Rusmadi-Safaruddin, KPU Kaltim pasti akan menjalani. Karena dia yakin, rekomendasi Bawaslu sudah mempertimbangan berbagai aturan yang akan dijalankan KPU nanti.

"Termasuk kalau harus diulang kami pasti jalankan karena itu sifatnya rekomendasi Bawaslu," kata Rudiansyah. (sab/*)

Aksi WO Saksi Paslon, KPU: Kami Tetap Jalankan Tahapan

Minggu, 08/07/2018

Komisioner KPU Kaltim Divisi Teknis, Rudianysah

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.