Kamis, 12/07/2018

Raperda Pengelolaan Perubahan Iklim Diuji Publik

Kamis, 12/07/2018

CINDERAMATA : Ketua Pansus pembahas Raperda pengelolaan Perubahan Iklim, Sarkowi V zahry (kiri) saat menyerahkan cindera mata kepada Direktur Produk Hukum Daerah Kemendagri Sukoyo, usai acara uji publik. (istimewa)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Raperda Pengelolaan Perubahan Iklim Diuji Publik

Kamis, 12/07/2018

logo

CINDERAMATA : Ketua Pansus pembahas Raperda pengelolaan Perubahan Iklim, Sarkowi V zahry (kiri) saat menyerahkan cindera mata kepada Direktur Produk Hukum Daerah Kemendagri Sukoyo, usai acara uji publik. (istimewa)

Kaltim Masuk Penyumbang Emisi Terbesar Ke Enam Nasional

SAMARINDA - Pansus Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Perubahan Iklim di Kaltim melakukan uji publik, di Hotel Senyiur, Samarinda, Rabu (11/7) kemarin. Ketua Pansus Sarkowi V Zahry mengatakan fenomena dampak perubahan iklim di Indonesia telah dikonfirmasi melalui berbagai kajian.
Indonesia dan Kaltim diakuinya turut berkontribusi terhadap pemanasan global melalui peningkatan emisi gas rumah kaca (GRK). Kaltim sendiri kata dia, penghasil emisi terbesar ke enam secara nasional. “Penyumbang emisi GRK di Kaltim hingga tahun 2015 didominasi oleh sektor berbasis lahan berupa alihguna dan degradasi hutan 64 persen, energi 17 persen, limbah 17 persen dan pertanian dua persen,” terang dia.
Pemprov Kaltim lanjut dia memiliki tanggung jawab, kewenangan dan kewajiban untuk mewujudkan pembangunan rendah emisi dan meningkatkan ketangguhan (resiliensi) daerah dan sektor terhadap dampak perubahan iklim serta penjabaran tujuan pembangunan jangka panjang dan tujuan penataan ruang guna mewujudkan Kaltim Hijau.
“Apabila pemerintah daerah di Kaltim tidak mengelola perubahan iklim maka akan menimbulkan berbagai dampak negatif seperti bencana air meningkat, kekeringan, tanah longsor, persedian sumber daya mineral dan energi yang tidak bisa diperbaharui terus menipis,” jelas Ketua Fraksi Golkar ini
“Selain itu, produksi pangan daerah menurun, pasokan pangan dari luar menurun, serta program pembangunan pertanian dalam arti luas gagal,” sebut pria yang akrab disapa Owi ini.
Sebagai wujud dari keseriusan Pemerintah bersama Komisi II DPRD Kaltim kata dia, dalam pengelolaan perubahan iklim telah membuat Raperda tentang Pengelolaan Perubahan Iklim Kaltim.
“Hari ini (kemarin), kami melaksanakan Uji Publik atas Raperda tersebut dalam rangka memperoleh masukan dari masyarakat guna penyempurnaan substansi materi, serta perwujudan dari asas keterbukaan dalam penyusunan dan pembahasan Peraturan Daerah dan bagian dari sosialisasi, sehingga menjadi kegiatan yang penting untuk dilaksanakan,” terang dia.
Harapannya, raperda ini dapat disahkan guna menjadi payung hukum dan acuan bagi jajaran pemprov dan kabupaten/kota serta seluruh elemen masyarakat dalam melaksanakan Perda Pengelolaan Perubahan Iklim. (adv/hms6)


Raperda Pengelolaan Perubahan Iklim Diuji Publik

Kamis, 12/07/2018

CINDERAMATA : Ketua Pansus pembahas Raperda pengelolaan Perubahan Iklim, Sarkowi V zahry (kiri) saat menyerahkan cindera mata kepada Direktur Produk Hukum Daerah Kemendagri Sukoyo, usai acara uji publik. (istimewa)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.