Senin, 10/07/2017

Raperda Penyandang Disabilitas Dapat Jawaban Pemerintah

Senin, 10/07/2017

KETUA DPRD Kaltim HM Syahrun HS mempimpin rapat berdampingan dengan Sekretaris Provinsi Kalimantan Timur Rusmadi dalam Rapat Paripurna ke-18 DPRD Kaltim

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Raperda Penyandang Disabilitas Dapat Jawaban Pemerintah

Senin, 10/07/2017

logo

KETUA DPRD Kaltim HM Syahrun HS mempimpin rapat berdampingan dengan Sekretaris Provinsi Kalimantan Timur Rusmadi dalam Rapat Paripurna ke-18 DPRD Kaltim

SAMARINDA - Raperda Inisiatif DPRD Kaltim tentang Pemenuhan dan Perlindungan Hak Penyandang Disabilitas, Senin (10/7) telah mendapat jawaban pemerintah Provinsi Kaltim dalam Rapat Paripurna ke-18 DPRD Kaltim di gedung utama kantor DPRD Kaltim.

Selain jawaban pemerintah terkait raperda tersebut, Pemprov Kaltim dalam agenda yang sama juga menyampaikan jawaban terhadap pandangan umum fraksi DPRD Kaltim atas Raperda tentang Revisi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kaltim tahun 2013-2018. Penyampaian jawaban tersebut menurut Ketua DPRD Kaltim M Syahrun pimpinan rapat paripurna merupakan rangkaian lanjutan hasil pemandangan umum fraksi DPRD Kaltim sebelumnya.  “Yaitu pada Rapat Paripurna ke-30 DPRD Kaltim, Jumat 4 November 2016 Gubernur Kaltim juga telah menyampaikan nota penjelasan pemprov Kaltim terhadap Raperda tentang Revisi RPJMD Tahun 2013 – 2018,” kata Syahrun. 

Tak hanya itu, setelah itu pada Kamis 8 Juni 2017 fraksi-fraksi DPRD Kaltim telah menyampaikan pemandangan umum atas nota penjelasan Pemprov Kaltim terhadap Raperda tentang revisi RPJMD Kalimantan Timur tahun 2013-2018 pada Rapat Paripurna ke-16 DPRD Kaltim. “Terpenuhinya rangkaian tersebut, maka akan dibentuk Panitia Khusus (Pansus) pembahas Raperda RPJMD. Dan fraksi-fraksi DPRD Kaltim telah mengusulkan nama-nama yang mewakili dalam keanggotaan pansus yang dibacakan oleh Sekretaris DPRD Kaltim,” sebut Ketua DPRD Kaltim.

Atas terbentuknya pansus, Politikus Golkar ini berharap agar anggota yang duduk di pansus bisa segera bekerja menyelesaikan pembahasa raperda secara berkesinambungan dan melibatkan instansi terkait demi sempurnanya raperda. Sesuai peraturan tata tertib DPRD, Ketua DPRD Kaltim juga mengingatkan bahwa batas waktu pembahasan raperda adalah maksimal tiga bulan. (hms5)

Raperda Penyandang Disabilitas Dapat Jawaban Pemerintah

Senin, 10/07/2017

KETUA DPRD Kaltim HM Syahrun HS mempimpin rapat berdampingan dengan Sekretaris Provinsi Kalimantan Timur Rusmadi dalam Rapat Paripurna ke-18 DPRD Kaltim

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.