Kamis, 07/02/2019

Bawaslu Gelar Rakor Penertiban Stiker Peserta Pemilu di Kendaraan

Kamis, 07/02/2019

Rakor Dipimpin Langsung Bawaslu Kukar

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Bawaslu Gelar Rakor Penertiban Stiker Peserta Pemilu di Kendaraan

Kamis, 07/02/2019

logo

Rakor Dipimpin Langsung Bawaslu Kukar

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kukar rampung menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Dishub, Polantas, Satpol-PP dan Kesbangpol Kukar, Kamis (7/2/2019) di kantor Bawaslu Kukar.

Wakil Divisi Pengawasan Bawaslu Kukar Teguh Wibowo memimpin Rakor mengatakan langkah ini untuk menyamakan persepsi dengan stakeholder terkait Surat Edaran Bawaslu 1990 tentang peserta pemilu, pelaksana kampanye dan tim kampanye dilarang memasang stiker yang memuat citra diri, identitas, ciri-ciri khusus, atau karakteristik peserta pemilu pada kendaraan umum dan milik pemerintah.

"Hari ini kita sepakati langkah-langkah apa yang kita lakukan untuk penertiban nanti karena memang untuk daerah-daerah lain seperti Balikpapan sudah melakukannya," kata Teguh.

Kepolisian, Dishub, Kesbangpol dan Satpol-PP pada dasarnya mendukung penuh upaya penertiban.

Kasi Penertiban Dishub Mulyadi menyampaikan, pihaknya bersama Polantas, Kesbangpol dan Satpol-PP siap berkoordinasi dengan Bawaslu.

"Namun kita sepakat dengan usulan dari kepolisian bahwa harus ada surat imbauan dulu untuk keseluruhan peserta pemilu dalam hal ini 16 Parpol untuk melakukan penertiban sendiri terlebih dahulu," ucapnya.

Bawaslu sudah mempersiapkan surat imbauan dan akan dilayangkan kepada 16 Parpol pada pekan depan. "Surat imbauan sudah kita siapkan, nanti teknisnya setelah kita layangkan surat kita kasih batasan selama tiga hari untuk ditindaklanjuti (Melepas sendiri, Red.) setelah itu baru kita bertindak melakukan penertiban," tegasnya.

Ada dua titik yang akan difokuskan selama penertiban yaitu di kawasan Loa Kulu dan terminal Muara Jawa.

"Metode penertiban nanti tidak ada proses diskusi karena memang sudah dinyatakan salah baik yang terpasang di angkutan umum maupun mobil dinas atau pelat merah," tegas Teguh.(Adv)


Penulis: Muhammad Heriansyah 

Editor: Muh Huldi

Bawaslu Gelar Rakor Penertiban Stiker Peserta Pemilu di Kendaraan

Kamis, 07/02/2019

Rakor Dipimpin Langsung Bawaslu Kukar

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.