Selasa, 18/06/2019

Tak Kantongi Izin, Dewan Minta CPO Dihentikan Sementara

Selasa, 18/06/2019

Walikota Bontang neni Moerniaeni dan Ketua DPRD Bontang Nursalam, saat menerima laporan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Bontang tahun 2018, Senin kemarin, 1

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Tak Kantongi Izin, Dewan Minta CPO Dihentikan Sementara

Selasa, 18/06/2019

logo

Walikota Bontang neni Moerniaeni dan Ketua DPRD Bontang Nursalam, saat menerima laporan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Bontang tahun 2018, Senin kemarin, 1

KORANKALTIM.COM, BONTANG - Gara-gara tak mengantongi izin satupun, DPRD Bontang mendesak Pemkot Bontang menghentikan sementara pembangunan pabrik crude palm oil (CPO) oleh PT Energi Unggul Persada (EUP) di Kampung Segendis, Kelurahan Bontang Lestari, Kecamatan Bontang Selatan.

Hal ini diutarakan Ketua DPRD Bontang, Nursalam. Menurutnya, hingga kini, PT EUP tidak mengantongi perizinan satupun. Baik Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), Amdal Lalu Lintas (Andalalin), dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Namun, kenyataannya kegiatan proyek sudah berlangsung, bahkan, sudah ada 80 tiang pancang yang didirikan di areal pabrik PT EUP. 

“Ini kan tidak sopan. Izin belum ada, tapi sudah mulai pembangunan,” kata Nursalam, baru-baru ini.

Nursalam menambahkan, jika izin yang sudah dikantongi PT EUP hanya Online Single Submission (OSS). Namun OSS dapat berlaku bila seluruh perizinan telah dikantongi. 

“OSS itu enggak berlaku kalau belum ada izin dikantongi,” jelas Nursalam. Sebelumnya, pada Senin (10/6), DPRD Bontang memanggil PT EUP untuk meminta kejelasan mereka terkait pelanggaran ini. Namun ketika dimintai pertanggungjawaban, pihak PT EUP tak bisa menjawab pertanyaan DPRD Bontang. 

“Memang mereka salah. Makanya enggak bisa jawab pertanyaan kami (DPRD). Mereka cuma minta diberi waktu,” katanya.

Selain meminta PT EUP merampungkan seluruh perizinan. DPRD Bontang juga menuntut ketegasan DPM-PTSP Bontang. “Yang satu bandel. Yang satu lemah. DPM-PTSP harus tegas. Jangan banci,” tandasnya.

Selanjutnya DPRD berharap PT EUP menghargai regulasi yang berlaku di Bontang. DPRD memberi batas waktu bagi perusahaan itu mengkapi perizinan sebelum memulai pembangunan pabrik.

Terpisah, Ketua Komisi I DPRD Bontang, Agus Haris juga ikut bicara. Menurutnya, pelanggaran PT EUP amat telak. Sebab, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan penyesuaian tata ruang belum lagi dikantongi. Namun pembangunan sudah dimulai.

“Perusahaan ini melanggar. Sebelum kegiatan mulai, jelas harus rampungkan izin dulu,” katanya.

Dijelaskan, apabila DPRD Bontang, melalui Ketua DPRD Bontang, Nursalam mengeluarkan rekomendasi ke Kementerian terkait. Maka laporan ini dapat mengancam masa depan pembangunan proyek CPO tersebut. Sebab, kementerian bakal menyelidiki dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan.

“Pasti akan diusut, proses perizinan bakal diperiksa oleh konsultan yang ditunjuk kementerian,” ujar Agus.

Bila Kementerian berhasil membuktikan palanggaran yang dilakukan. Tidak menutup kemungkinan investasi PT EUP di Bontang benar-benar disetop. Sebabnya, Agus Haris mengimbau perusahaan lebih baik menghentikan proyek pembangunan untuk sementara waktu. Seraya menunggu seluruh perizinan rampung. (cil/adv)

Tak Kantongi Izin, Dewan Minta CPO Dihentikan Sementara

Selasa, 18/06/2019

Walikota Bontang neni Moerniaeni dan Ketua DPRD Bontang Nursalam, saat menerima laporan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Bontang tahun 2018, Senin kemarin, 1

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.