Kamis, 15/08/2019
Kamis, 15/08/2019
Ketua DPRD Kaltim HM Syahrun HS (kanan) dan Gubernur Kaltim Isran Noor saat melakukan penandatanganan Pengesahan APBD Perubahan Kaltim Tahun Anggaran 2019 senilai Rp 13 triliun
Kamis, 15/08/2019
Ketua DPRD Kaltim HM Syahrun HS (kanan) dan Gubernur Kaltim Isran Noor saat melakukan penandatanganan Pengesahan APBD Perubahan Kaltim Tahun Anggaran 2019 senilai Rp 13 triliun
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Setelah disampaikannya Laporan Badan Anggaran DPRD Kaltim pada Rapat Paripurna ke-28 DPRD Kaltim, Rabu (14/8/2019). Pengesahan APBD Perubahan Kaltim Tahun Anggaran 2019 akhirnya dilakukan dalam Paripurna yang sama setelah dilaporkan adanya kenaikan pendapatan.
Pengesahan tersebut dilakukan melalui mekanisme penandatanganan persetujuan bersama antara Kepala Daerah dalam hal ini Gubernur Kaltim Isran Noor dan Ketua DPRD Kaltim HM Syahrun HS. Keduanya melakukan penandatangan setelah diungkapkan dalam laporan Banggar bahwa kenaikan pendapatan sebanyak 20,71 persen atau sekitar Rp 2,230 triliun. Sehingga yang semula pada APBD Murni 2019 sebesar Rp 10,769 triliun menjadi Rp 13 triliun.
Kenaikan tersebut disambut syukur oleh Ketua DPRD Kaltim, ia berharap semoga penambahan yang ada bisa bermanfaat bagi masyarakat Kaltim. Ia juga menerangkan bahwa Selanjutnya Raperda Perubahan APBD 2019 yang ditetapkan ini akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan evaluasi.
“Ucapan terima kasih yang tulus juga saya sampaikan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang telah bekerjasama dengan baik bersama Badan Anggaran DPRD Kaltim dalam melakukan pembahasan Raperda tentang Raperda Perubahan APBD 2019,” kata Haji Alung sapaan akrab Ketua DPRD Kaltim saat memimpin rapat didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun dan Andi Faisyal Assegaf.
Meski secara umum rapat berjalan lancar, namun rapat juga diwarnai sejumlah interupsi dari Anggota DPRD Kaltim yang hadir dalam rapat yang digelar di Gedung Utama DPRD Kaltim. (adv/*3)
Ketua DPRD Kaltim HM Syahrun HS (kanan) dan Gubernur Kaltim Isran Noor saat melakukan penandatanganan Pengesahan APBD Perubahan Kaltim Tahun Anggaran 2019 senilai Rp 13 triliun
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Setelah disampaikannya Laporan Badan Anggaran DPRD Kaltim pada Rapat Paripurna ke-28 DPRD Kaltim, Rabu (14/8/2019). Pengesahan APBD Perubahan Kaltim Tahun Anggaran 2019 akhirnya dilakukan dalam Paripurna yang sama setelah dilaporkan adanya kenaikan pendapatan.
Pengesahan tersebut dilakukan melalui mekanisme penandatanganan persetujuan bersama antara Kepala Daerah dalam hal ini Gubernur Kaltim Isran Noor dan Ketua DPRD Kaltim HM Syahrun HS. Keduanya melakukan penandatangan setelah diungkapkan dalam laporan Banggar bahwa kenaikan pendapatan sebanyak 20,71 persen atau sekitar Rp 2,230 triliun. Sehingga yang semula pada APBD Murni 2019 sebesar Rp 10,769 triliun menjadi Rp 13 triliun.
Kenaikan tersebut disambut syukur oleh Ketua DPRD Kaltim, ia berharap semoga penambahan yang ada bisa bermanfaat bagi masyarakat Kaltim. Ia juga menerangkan bahwa Selanjutnya Raperda Perubahan APBD 2019 yang ditetapkan ini akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan evaluasi.
“Ucapan terima kasih yang tulus juga saya sampaikan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang telah bekerjasama dengan baik bersama Badan Anggaran DPRD Kaltim dalam melakukan pembahasan Raperda tentang Raperda Perubahan APBD 2019,” kata Haji Alung sapaan akrab Ketua DPRD Kaltim saat memimpin rapat didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun dan Andi Faisyal Assegaf.
Meski secara umum rapat berjalan lancar, namun rapat juga diwarnai sejumlah interupsi dari Anggota DPRD Kaltim yang hadir dalam rapat yang digelar di Gedung Utama DPRD Kaltim. (adv/*3)
Copyright © 2024 - Korankaltim.com
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.