Jumat, 04/10/2019
Jumat, 04/10/2019
Penjelasan Rapat Penyusunan Pedoman Pokir Anggota DPRD Samarinda untuk tahun anggaran 2020 (Foto: Permata/Korankaltimcom)
Jumat, 04/10/2019
Penjelasan Rapat Penyusunan Pedoman Pokir Anggota DPRD Samarinda untuk tahun anggaran 2020 (Foto: Permata/Korankaltimcom)
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Untuk mensinergiskan kinerja Pemkot Samarinda dan DPRD Samarida, Sekretariat DPRD Samarinda mengadakan rapat membahas penyusunan pedoman Pokok Pikiran (Pokir) untuk 45 Anggota DPRD Samarinda.
Dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Sekretaris DPRD Samarinda, Agus Tri Sutanto tersebut, tim ahli dan para tenaga pakar dari masing-masing fraksi turut hadir. Agus menekankan bahwa kegiatan ini dilakukan dengan menyesuaikan Permendagri Nomor 86 tahun 2017. "Kami menjalankan aturan saja. Supaya kedepannya pokir-pokir yang diajukan bisa lebih sinergis," tutur Agus kepada korankaltim.com.
Rapat yang dilakukan pada Jumat (4/10/2019) pagi tadi di Ruang Rapat Gabungan DPRD Samarinda ini akan mengarahkan agar pokir para Anggota DPRD Samarinda sesuai dengan skala prioritas yang mengacu pada Rencanan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Samarinda dan visi misi Samarinda.
Pihaknya hanya sebatas fasilitator. Urusan pokir tetap menjadi wewenang mutlak masing-masing Anggota DPRD Samarinda. Pasalnya pokir diajukan dengan pertimbangan aspirasi masyarakat, yang salah satunya disampaikan saat masa reses Anggota DPRD Samarinda dan Rapat Dengar Pendapat (RDP). "Tetap wewenang anggota (DPRD, Red). Kami cuma membantu urusan administrasinya," jelas Agus. (adv)
Penulis : Permata S. Rahayu
Editor: Aspian Nur
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.